Tuesday 26 February 2013

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI



HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar Negara
 Pengertian
¡
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
 Sebagai ideologi negara
§
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
 Sumber dari segala sumber hukum
§
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
 Sebagai pandangan hidup bangsa
§
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu


Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.

Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
 Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
§
 Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
§
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan


Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa


Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
 Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
¡
dasar negara.
 Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
¡
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
 Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
¡
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara


UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)


Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.















                             

                                             NAMA KELOMPOK :







 




                        1.   FARAS MUTYA
                        2 .    ALESIA
                        3.    MELISA
                        4.    ABDUL HADI                                                                             
                        5.     KEVIN  TAFAREL                                                       
                        6.   GALING SAMUDRO


















KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk bekerja bersama untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah satu dari tugas mata kuliah ilmu komputer ,yaitu struktur data. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...























DAFTAR ISI


Halaman
Kata pengantar dan  daftar isi...............................................................................................ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................1
        1.1.hubungan dasar negara dengan konstitusi negara...................................................1
       






















PENDAHULUAN   
BAB I


  1. Pengertian Konstitusi
  • Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constitier yang berarti membentuk. Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan constitution (dari bahasa Inggris) menjadi Undang-Undang Dasar (UUD). Padahal istilah constitution dalam ilmu politik memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu keseluruhan peraturanperaturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat.
  • L.J. Van Apeldoorn : UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi, sementara konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis. Rupanya para penyusun UUD 1945 memiliki pikiran yang sama sebab dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa “UUD suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di samping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
  • A.A Struycken: Ia tidak membedakan antara konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
  • UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Setelah adanya amandeman keempat pada 10 Agustus 2002, berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan, penjelasan UUD 1945 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal II Aturan Peralihan tersebut berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Amandemen UUD 1945 mengandung arti menambah, mengurangi, mengubah baik redaksi maupun isi UUD, baik sebagian ataupun seluruhnya. Pada era reformasi, sudah empat kali dilakukan amandemen terhadap batang tubuh UUD 1945.
  • Amandemen pertama dilakukan tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen keempat tahun 2002. Alasan perlunya dilakukan amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut.
    • Ruh dan pelaksanaan konstitusi jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Bahkan, tim kajian Amandemen Fakultas Hukum Unibraw mengklasifikasikan beberapa kelemahan UUD 1945, yaitu:
      • UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan Presiden begitu besar
      • Sistem Checks and Balance tidak diatur secara tegas di dalamnya
      • Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir
      • Minimnya pengertian dan kurang jelasnya pengaturan tentang hak asasi manusia, sistem kepresidenan, dan sistem perekonomian
    • Secara historis UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
    • Secara filosofi, ide dasar dan substansi UUD 1945 telah merancukan antara paham kedaulatan rakyat dan paham integralistik.
    • Secara yuridis, UUD 1945 telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi.
    • Berdasarkan pertimbangan praktis-praktis, UUD 1945 sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konsekwen.











               




















BAB II
PERMASALAHAN
      A.    Pembatasan Masalah
Agar mendapatkan gambaran dan kerangka yang jelas mengenai ruang lingkup pembahasan, maka perlu kiranya diberi batasan-batasan menyangkut permasalahan yang akan diungkap dalam makalah ini yaitu dibatasi pada masalah dasar negara dan konstitusi.

      B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan pengertian judul yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
      1.      Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
      2.      Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara di Indonesia (Pancasila)?
      3.      Apa yang dimaksud dengan Konstitusi?
      4.      Bagaimana kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi di Indonesia (UUD 1945)?
      5.      Bagaimana hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi?
.










BAB III
PEMBAHASAN
       A.    Dasar Negara Indonesia

       1.      Pengertian Dasar Negara
Dalam Insiklopedi Indonesia, dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.[2]
Dalam pengertian di atas berarti negara adalah pedoman dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Dasar negara merupakan sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]
Pengertian ini lebih menekankan kepada sistem nilai yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan yaitu dasar negara sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari beberapa pengertian di atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar negara berupa pancasila yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai oleh bangsa.

       2.      Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat mengikat semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya. Semua warga negara, pejabat, lembaga negara bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.[4]
Tentulah sebagai warga negara Indonesia harus mampu dengan mudah melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan Pancasila tersebut sebagai identitas bangsa karena sifat Pancasila yang universal memungkinkan setiap rakyat mampu menjiwainya.

        Fungsi Pancasila
Sebagai dasar negara Indonesia tentulah Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi tertentu dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
      a.       Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi untuk mengatur setiap aktivitas warga negara, penyeleggara negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus berpedoman kepada Pancasila.
      b.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
      c.       Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang membedakan dengan  bangsa lain.
      d.      Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
      e.       Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh  seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus kita bela selamanya.
      f.       Pancasila sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

      4.      Nilai-Nilai dalam Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai petunjuk, arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Ini berarti semua tingkah laku dan perbuatan masyarakat Indonesia merupakan pancaran dari nilai-nilai pancasila.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai yang terkandung dalam pancasila, yakni:
      a.       Nilai Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
      b.      Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan mengadakan kegiatan.
      c.       Nilai Spiritual adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.[5]
Jadi, pada dasarnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiki nilai-nilai penting yang harus diamalkan oleh setiap masyarakat sehingga setiap tindakan yang dilakukan selalu mencerminkan nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Karena pada dasarnya nilai-nilai pancasila digali dari bumi Indonesia, diungkap dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut tumbuh dan berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia sendiri dari masa ke masa bersama-sama dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa.


















                                                                PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.























                      SIMPULAN

   Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.





































     DAFTAR PUSTAKA




Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta,
Konstitusi Press, 2005.
_______________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan,
Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2002.
Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah
Secara Langsung, Jakarta, Raja Grafindo, 2007.
Barent, Erick, An Introduction to Constitutional Law, Great Briain, Biddles ltd,
Guildford and King Lynn, 1988.
Basuki, Nur Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Yogyakarta, Laksbang
Mediatama, 2008.
Black, Henry Campbell, Black’s













Kritik dan Sarannya silakan

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates