Dasar Negara
Pengertian¡
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Sebagai ideologi negara§
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
Sumber dari segala sumber hukum§
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
Sebagai pandangan hidup bangsa§
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan§
Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku§
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan
Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan¡
dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam¡
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar¡
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara
UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
Pengertian¡
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
*.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
Tuj : merumuskan dasar negara
Tanggapan /usulan:
29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
1 Juni Soekarno usul:
5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila
Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila.
Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Sebagai ideologi negara§
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
Sumber dari segala sumber hukum§
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
Sebagai pandangan hidup bangsa§
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Konstitusi Negara
Asal kata Konstitusi
Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan
Bhs Bld (grondwet) undang-undang
• Konstitusi Diartikan sebagai:
Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
Kapan UUD 45 Dibuat?
Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi
Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan§
Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku§
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan
Konstitusi Negara
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan
Dilaksanakan secara sempurna
2. Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak
sempurna
3. Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk
kepentingan Penguasa
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan¡
dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam¡
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar¡
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara
UUD 45
•Sistematika UUD 45 terdiri dari
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
Amandemen I (14-21 Okt 1999)
Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
Amandemen III (1-9 Nov 2001)
Amandemen IV (1-11 Agust 2002)
Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
1. dasar negara (Pancasila)
2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
NAMA KELOMPOK :
1. FARAS MUTYA
2 . ALESIA
3. MELISA
4. ABDUL HADI
5. KEVIN TAFAREL
6. GALING SAMUDRO
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk bekerja bersama untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah satu dari tugas mata kuliah ilmu komputer ,yaitu struktur data. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
DAFTAR ISI
Halaman
Kata pengantar dan daftar
isi...............................................................................................ii
DAFTAR ISI
......................................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN
..................................................................................................1
1.1.hubungan dasar negara dengan
konstitusi negara...................................................1
PENDAHULUAN
BAB I
Pengertian Konstitusi
- Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constitier yang berarti membentuk. Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan constitution (dari bahasa Inggris) menjadi Undang-Undang Dasar (UUD). Padahal istilah constitution dalam ilmu politik memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu keseluruhan peraturanperaturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat.
- L.J. Van Apeldoorn : UUD merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi, sementara konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis. Rupanya para penyusun UUD 1945 memiliki pikiran yang sama sebab dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa “UUD suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan di samping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
- A.A Struycken: Ia tidak membedakan antara konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi adalah UU yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi negara.
- UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Setelah adanya amandeman keempat pada 10 Agustus 2002, berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan, penjelasan UUD 1945 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal II Aturan Peralihan tersebut berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”. Amandemen UUD 1945 mengandung arti menambah, mengurangi, mengubah baik redaksi maupun isi UUD, baik sebagian ataupun seluruhnya. Pada era reformasi, sudah empat kali dilakukan amandemen terhadap batang tubuh UUD 1945.
- Amandemen pertama dilakukan tahun 1999, amandemen kedua tahun 2000, amandemen ketiga tahun 2001, dan amandemen keempat tahun 2002. Alasan perlunya dilakukan amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut.
- Ruh dan pelaksanaan konstitusi jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Bahkan, tim kajian Amandemen Fakultas Hukum Unibraw mengklasifikasikan beberapa kelemahan UUD 1945, yaitu:
- UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan Presiden begitu besar
- Sistem Checks and Balance tidak diatur secara tegas di dalamnya
- Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir
- Minimnya pengertian dan kurang jelasnya pengaturan tentang hak asasi manusia, sistem kepresidenan, dan sistem perekonomian
- Secara historis UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
- Secara filosofi, ide dasar dan substansi UUD 1945 telah merancukan antara paham kedaulatan rakyat dan paham integralistik.
- Secara yuridis, UUD 1945 telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi.
- Berdasarkan pertimbangan praktis-praktis, UUD 1945 sudah lama tidak dijalankan secara murni dan konsekwen.
BAB II
PERMASALAHAN
A. Pembatasan
Masalah
Agar mendapatkan gambaran dan
kerangka yang jelas mengenai ruang lingkup pembahasan, maka perlu kiranya
diberi batasan-batasan menyangkut permasalahan yang akan diungkap dalam makalah
ini yaitu dibatasi pada masalah dasar negara dan konstitusi.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
dan pengertian judul yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah
yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Adapun yang akan dibahas dan menjadi
rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang
dimaksud dengan Dasar Negara?
2. Bagaimana kedudukan
dan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara di Indonesia (Pancasila)?
3. Apa yang
dimaksud dengan Konstitusi?
4. Bagaimana
kedudukan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi di Indonesia (UUD
1945)?
5. Bagaimana
hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi?
.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Dasar Negara
Indonesia
1. Pengertian
Dasar Negara
Dalam Insiklopedi Indonesia, dasar
negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar negara yang digunakan di
Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung Pancasila telah
ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.[2]
Dalam pengertian di atas berarti
negara adalah pedoman dalam melakukan segala kegiatan ketatanegaraan dalam
kehidupan bermasyarakat. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian lain
mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:
Dasar negara merupakan sistem nilai
yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]
Pengertian ini lebih menekankan
kepada sistem nilai yang dijadikan dasar, namun keduanya terdapat keselarasan
yaitu dasar negara sebagai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari
beberapa pengertian di atas bahwa dasar negara adalah suatu landasan yang
mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang didalamnya terdapat
sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum. Indonesia menerapkan dasar
negara berupa pancasila yang dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dijiwai
oleh bangsa.
2. Kedudukan
Pancasila
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara termaksud secara yuridis konstitusional dalam
pembukaan UUD 1945, artinya pancasila sebagai norma dasar negara bersifat
mengikat semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan,
mengembangkan dan melestarikannya. Semua warga negara, pejabat, lembaga negara
bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.[4]
Tentulah
sebagai warga negara Indonesia harus mampu dengan mudah melaksanakan,
mewariskan, mengembangkan dan melestarikan Pancasila tersebut sebagai identitas
bangsa karena sifat Pancasila yang universal memungkinkan setiap rakyat mampu
menjiwainya.
Fungsi Pancasila
Sebagai
dasar negara Indonesia tentulah Pancaila memiliki peranan/fungsi-fungsi
tertentu dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
a.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi untuk mengatur setiap aktivitas warga negara,
penyeleggara negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah harus berpedoman kepada Pancasila.
b. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup
Pancasila
sebagai pandangan hidup berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan
harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila.
c.
Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila
merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia yang diwujudkan
dalam perbuatan/kepribadianbangsa Indonesia, dan merupakan ciri khas yang
membedakan dengan bangsa lain.
d. Pancasila
sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan bangsa Indonesia adalah terciptanya
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
e.
Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila
telah disepakati oleh seluruh rakyat indonesia melalui wakilnya dan harus
kita bela selamanya.
f.
Pancasila
sebagai Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila
adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung
nilai-nilai dan norma-norma yang diakini oleh bangsa Indonesia paling benar,
adil, bijaksana dan paling sesuai serta tepat bagi bangsa Indonesia sehingga
dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
4. Nilai-Nilai
dalam Pancasila
Pancasila
sebagai pandangan hidup digunakan sebagai petunjuk, arah semua kegiatan atau
aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Ini berarti semua tingkah
laku dan perbuatan masyarakat Indonesia merupakan pancaran dari nilai-nilai
pancasila.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro ada 3 jenis nilai yang terkandung dalam pancasila, yakni:
a.
Nilai
Material adalah segala benda yang berguna bagi manusia.
b. Nilai Vital
adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk hidup dan mengadakan
kegiatan.
Jadi, pada
dasarnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiki nilai-nilai penting
yang harus diamalkan oleh setiap masyarakat sehingga setiap tindakan yang
dilakukan selalu mencerminkan nilai-nilai pancasila dan tidak menyimpang dari
nilai-nilai tersebut. Karena pada dasarnya nilai-nilai pancasila digali dari
bumi Indonesia, diungkap dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai tersebut tumbuh dan berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia
sendiri dari masa ke masa bersama-sama dengan pertumbuhan dan perkembangan
bangsa.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
SIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme
Indonesia, Jakarta,
Konstitusi
Press, 2005.
_______________,
Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan,
Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia,
2002.
Abdullah,
Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan
Kepala Daerah
Secara
Langsung, Jakarta, Raja Grafindo, 2007.
Barent, Erick, An
Introduction to Constitutional Law, Great Briain, Biddles ltd,
Guildford and
King Lynn, 1988.
Basuki, Nur Minarno, Penyalahgunaan
Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi
Dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah, Yogyakarta, Laksbang
Mediatama,
2008.
Black, Henry Campbell, Black’s
0 comments:
Post a Comment