Tuesday 26 February 2013

HAK DAN WEWENANG LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN




·         HAK DAN  WEWENANG MPR
1.      WEWENANG MPR
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
2.      HAK MPR
a.  mengajukan  usul  pengubahan  pasal  Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  menentukan  sikap  dan  pilihan  dalam  pengambilan
keputusan;
c.  memilih dan dipilih;
d.  membela diri;
e.  imunitas;
f.    protokoler; dan
g.  keuangan dan administrat
if.



·         HAK DAN WEWENANG PRESIDEN
1)      WEWENANG PRESIDEN
 1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
 2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
 3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
 4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.   
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
 6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL/                      Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
2)      HAK PRESIDEN
1. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
3. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
4. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
5. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
6. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
8. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.




·         HAK DAN WEWENANG DPR
        I.            WEWENANG DRP
1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
3.Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
      II.            HAK DPR
  • Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menyatakan pendapat
            Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

·         HAK DAN WEWENANG BPK
1)      WEWENANG BPK
1.Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
  a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
  b.Memeriksa  semua pelaksanaan APBN
  c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
  d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR
2)      HAK BPK
· BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
· BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
· BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
·         HAK DAN WEWENANG MA
Ø  WEWENANG MA
1.Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2.Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3.Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

Kritik dan Sarannya silakan

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates