·
HAK
DAN WEWENANG MPR
1.
WEWENANG MPR
a. mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk
menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil
Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden
dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
2.
HAK MPR
a. mengajukan
usul pengubahan pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
·
HAK
DAN WEWENANG PRESIDEN
1)
WEWENANG PRESIDEN
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari
hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara
lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan
pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan
pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi
Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU /
Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL/ Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan
negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan
atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan
persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa,
tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
2) HAK PRESIDEN
1. Menetapkan calon Hakim Agung
yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
3. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
4. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
5. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
6. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
8. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
2. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
3. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
4. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
5. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
6. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
8. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
·
HAK
DAN WEWENANG DPR
I.
WEWENANG
DRP
1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama
2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
3.Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang
yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya
dalam awal pembicaraan tingkat I
4.Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal
pembicaraan tingkat I
II.
HAK DPR
- Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
- Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR
untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
·
HAK DAN
WEWENANG BPK
1) WEWENANG BPK
1.Memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR
2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR
2) HAK BPK
· BPK meminta, memeriksa,
meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan
keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam
penatausahaan keuangan negara.
· BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
· BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
· BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
· BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
·
HAK
DAN WEWENANG MA
Ø
WEWENANG
MA
1.Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2.Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
0 comments:
Post a Comment