Tuesday, 23 July 2013

TUGAS AGAMA ISLAM JUDUL: ZAKAT HEWAN TERNAK



PENDAHULUAN

Puji dan syukur marilah kita ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kesempatan penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Dan semoga Shalawt dan salam kita selalu dikirimkan Allah kepada Rasulullah SAW.

Allah telah memberikan nikmat dan rezki-Nya yang melimpah bagi umat manusia, sehingga manusia diwajibkan untuk mensyukurinya. Salah satunya ialah dengan memberikan  kelebihan harta yang diterimanya dari Allah kepada orang-orang yang membutuhkannya yang dapat digolongkan kepada zakat. Pada makalah ini akan di bahas mengenai zakat yang harus dikeluarkan untuk binatang ternak. Didalamnya akan dibahas mengenai syarat-syarat zakat bhinatang ternak, nisab masing-masing, serta bagian yang akan dikeluarkan untuk masing-masing binatang tersebut.

Selanjutnya kami ucapakan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah “ Fiqih Zakat I “ yang telah memberikan arahan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi penulis khususnya.





ZAKAT BINATANG TERNAK
Di antara hewan ternak yang wajib di zakati ialah unta , lembu, dan kambing. Karena jenis –jenis hewan ini di ternakan untuk tujuan pengembangan ( nama’ ) melalui susu dan anaknya, sehinga pantas dikenakan beban tahunan ( muasah ) hewan lainnya, seperti kuda, keledai dan himar tidak di kenakan zakat, sebab hanya dipelihara sebagai perhiasan atau di gunakan ternaknya.
Syarat –syarat zakat ternak
Islam tidak mewajibkan zakat pada tiap kwantitas ternak tiap jenisnya, akan tetapi mewajibkannya bila telah memenuhi syarat –syarat tertentu yaitu:
1.     Islam,
 Abu Bakar ra berkata: Artiya : “ Inilah kewajiban sadaqah yang diwajibkan oleh Rasululah SAW atas orang orang muslim ”.

2.     Merdeka,
hamba sahaya tidak wajib berzakat sebab mereka tdak memilii harta atau pemiliknya tidak sempurna.
3.     Sampai nisab,
yaitu mencapai kwantitas tertenu yang ditetapkan hukum syara’. Oleh karena zakat dalam Islam hanya diwajiban kepada orang orang kaya.orang yang memiliki hanya seekor atau dua ekor unta tidak tergolong orang kaya, baik menurut syar’ maupun masyarakat. Mengenai nisab minimal untuk sapi terdapat perbedaan ang berkisar antara 5 sampai 30 bahkan 50 ekor.

4.     Haul
Yaitu telah lewat masa waktu satu tahun sejak nisab itu dimiliki.Yang belum mencapai satu tahun tidak wajib membayar zakatnya berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
"Tiada kewajiban zakat pada harta yang belum mencapai satu tahun)." (H.R. Tirmizi dan Malik) Hikmah penetapan syarat ini adalah agar harta tersebut dapat berkembang terlebih dahulu.
syarat ini berdasarkan praktek yang pernah dilaksanakan oleh nabi dan para khalifah yang empat dengan mengirim secara periiodik para petugas zakat untuk memungut zakat ternak itu setiap tahun. Telah di jelaskan sebelumnya bahwa persyaratan 1 tahun itu merupakan ketetapan ijma’ tentang kekayaan yang bukan untuk penggunaan pribadi. Jumhur ulama mensyaratkan satu tahun pada binatang ternak untuk penggunaan pribadipun tidak mensyaratkan satu tahun pada produksi ternak itu dan menghitung masa satu tahun anak – anak ternak berdasarka masa satu tahun induknya.
Jika hewan ternak tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat, maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."[1]
5.     Digembalakan,
digembalakan maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan dagingnya [2]. Artinya, makan rumput yang tidak memerlukan biaya sepanjang waktu setahun[3]
6.     Tidak di pekerjakan,
Ialah bahwa ternak itu tidak diperkerjakan dalam menggarap tanah pertanian, dijadikan alat untuk mengambil air guna menyirami tanaman, dipergunakan untuk alat pengangkut barang-barang dan lain sebagainya, syarat ini khusus untuk unta dan sapi. Hadis diriwayatkan
Artinya : “Sapi-sapi yang diperkerjakan tidak ada zakatnya [4]
A.    Zakat Unta
Sesuai dengan ijma’ ulama dan hadis shahih yang bersumber dari rasulullah saw dan para sahabatnya
1.     Nisab Unta seperti berikut:
a.     kalau jumlah nya 5 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
b.     Kalau jumlahnya 10 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor kambing
c.      Kalu jumlahnya 15 ekor wajib mengluaarkan 3 ekor kambing
d.     Kalau jumlahnya 20 ekor maka wajib mengeluarkan 4 ekor kambing,menurut kesepakatan semua ulama mazhab
Tapi kalau jumlahnya sebanyak 25 ekor mereka berbeda pendapat
Imamiah                         :wajib mengeluarkan 5 ekor kambing
Empat mazhab  :wajib mengelurkan 1 ekor unta yang umurnya lebih dari satu tahun
Imamiah :kalau jumlahnya 26 ekor maka wajib mengekuarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun lebih, dan bila jumlah unta sudah mencapaibilang tersebut,ia menjadi satu nisab
e.     Kalau jumlahnya 36 ekor, maka wajib mengeluarkan bintu labun secara sepakat, bintu labun disebut juga dengan anak unta yang berumur 3 tahun
f.       Kalau jumlah nya 46, maka wajib mengeluarkan huggah, Huggah disebut juga dengan anak unta yang berumur 4 tahun
g.     Kalau jumlahnya 61 maka wajib mengeluarkan jada’ah,jada’ah ialah unta yang berumur 5 tahun
h.     Kalau jumlahnya 76 maka wajib mengeluarkan 2 bintu labun
i.Kalau jumahnya mencapai 91, maka wajib mengeluarkan 2 huggah.
B.    zakat Sapi
Sapi adalah jenis ternak yang di anugerahkan Allah kepada hamba-hambanya, sangat banyak manfaatnya untuk kehidupan manusia. Ternak ini dapat diambil susunya, daging dan kullitnya, juga tenaganya dapat dipergunakan untuk membajak lading dan mengirinya, serta manfaat-manfaat lainnya menurut kepentingan negeri-negeri yang mempergunakan nya
Kerbau termasu kelas sapi menurut ijma’ sebagai mana yang di kutip oleh ibnu munzir kedua jenis ternak itu dapat disatukan.[5]
      Tidak wajib zakat atas sapi sebelum mencukupi jumlah 30 ekor dan di besarkan dalam gembalaan, Jika ia sudah mencukupi hitungan 30 ekor, digembalakan, dan berlangsung selama 1 tahun, zakatnya adalah 1 ekor sapi jantan atau betina umur 1 tahun, jika telah mencapai 40 ekor maka zakatnya adalah 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun, jika tjumlahnya 60 maka zakatnya ialah 2 ekor sapi umur 1 tahun, jika 70 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur 1 tahun, jika jumlahnya mencapai 80 maka zakatnya adalah 2 ekor sapi betina umur 2 tahun. Jika jumlahnya mencapai 90 ekor  sapi maka zakatnya ialah 3 ekor sapi umur 1 tahun.
Jika jumlahnya mencapai 100 ekor sapi, maka zakatnya ialah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun serta 2 ekor sapi umur 1 tahun, jika jumlahnya mencapai 110  ekor sapi maka zakatnya ialah 2 ekor sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur 1 tahun.
Jika jumlahnya mencapai 120 ekor sapi maka zakatnya ialah 3 ekor sapi betina umur 2 tahun atau 4 ekor sapi umur 1 tahun. Demikian seterusnya. Jika jumlah banyaknya bertambah setiap 30 ekor sapi maka zakatnya, ialah 1 ekor sapi umur 1 tahun. Setiap 40 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.
Untuk sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian, atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai hadis Rasulullah saw. yang artinya,
"Tidak ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan[6]


C.     Zakat  Kambing
Zakat kambing diatur dalam surat nabi Muhammad saw, sebagai mana diriwayatkan oleh ibn Umar r.a. Di dalamnya  terdapat ketentuan bahwa nisab awal kambing ialah 40 ekor dan zakatnya adalah sebagai berikut :
*. 40 s.d 120 ekor maka zakatnya 1 ekor kambing,
*. 121 s.d 200 ekor maka zakatnya 2 ekor kambing,
*. 201 s.d 399 ekor maka zakatnya 3 ekor kambing.
Selanjutnya, untuk tiap-tiap 100 ekor dikenakan 1 ekor kambing sebagai zakatnya.
Mengenai umur kambing yang mesti di keluarkan zakat itu tergantung pada jenisnya, yakni umur 1 tahun (jaz’ah) untuk jenis biri-biri (al-da’n) dan umur 2 tahun (al-saniyyah) untuk kambing biasa (alma’z)[7]
D.    Zakat Kuda
Kuda tunggangan, Angkutan dan kuda perang tidak ada zakatnya,karma kuda-kuda tersebut adalah untuk keperluan pemiliknya, sedang harta zakat ialah harta yang berkembang/tumbuh yang melebihi kebutuhan
Kuda yang di perdagangkan ada zakatnya, karma kuda-kuda yang dipersiapkan untuk didagangkan menujukkan pengembangan, pertumbuhan dan kelebihan dari kebutuhan,baik yang digembalakan maupun yang sengaja di beri makan. Dalan hal ini di samakan dengan perhitungan semua barang-barang komoditi yang diperjual-belikan seperti hewan, tanam-tanaman, barang mati, dan lain-lain kaena mengharapkan keuntungan.
Kuda-kuda yang sengaja di beri makan tidak ada zakatnya, karna syarat dalam wajib zakat hewan ternak menurut jumhur ulama ialah hewan ternak yang digembalakan.
Perbedaan pendapat pada kuda-kuda yang digembalakan untuk maksud pembiakan,Ada perbedaan pendapat mengenai kuda-kuda yang di gembalakan yang di butuhkan seseorang dengan maksud untuk pembiakan dan produksi.    
Hal ini dengan syarat’ semua tidak terdapat kuda jantan. Andai kata semuanya jantan, maka tidaklah wajib zakat, karma tidak mungkin bisa beranak apabila kuda-kuda itu bercampur antara jantan dan betina, atau hanya betina saja dan digembalakan, maka menurut Abu hanifah wajib di keluarkan zakatnya, tetapi pendapat jumhur ulama fikih “ tidak wajib zakat”

E.     Zakat hewan ternak yang diperdagangkan,
sejalan dengan perkembangan perekonomian modern, objek zakat tidak lagi secara langsung hanya masuk pada bagian tertentu secara jelas dan pasti,misalnya masuk pada zakat perekonomian saja, atau zakat perdagangzn saja atau hanya pada zakat perternakan saja , akan tetapi kadang kala terjadi tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya.Contoh, kini berkembang perusahaan yang berbasis pada perternakan ataupun perikanan. Peternakan ayam, itik, bahkan juga peternakan kambing dan perternakan sapi. Apakah zakatnya dimasukkan pada zakat peternakan ataukah zakat perdagangan
Salah satu persyaratan utama dalam zakat peternakan adlah Al saum yaitu bahwasanya ternak-ternak tersebut mencari rumput sendiri atau sebagian besar waktu satu tahun, dan bukan binatng yang di upayakan rumputnya dengan biaya pemilikan.
Sebagai mana sabda Rasulullah
Artinya : “Zakat empat puluh ekor kambing yang merumput sendiri adalah seekor domba sampai dengan jumlah seratus dua puluh ekor”
Dalam kenyataan, hamper semua jenis perternakan sekarang tidak lagi memenuhi persyaratan al-saum karena itu menurut penulis, jika terdapat peternakan kambing,sapi, kerbau maupun unta, tetapi di kelola, dipelihara dan juga di ternakkan, tidak memenuhi persyaratan kewajiban zakat, seperti tersebut di atas, sementara niat pemeliharaannya untuk di jadikan sebagai komoditas perdagangan








DAFTR PUSTAKA

Hafiduddin, Didin. 2002. , Zakat Dalam Perekonomian Modren. Jakarta : Gema Insani .
Jawad, Muhammad Mughniyah. 2007. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera
Qardawi, Yusuf.1999. Hukum Zakat. Bandung : Mizan.
Sabiq, sayyid,  2008. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
http://zakat.al-islam.com/help/anamhelp.asp?l=ind









0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates