PENDAHULUAN
Puji
dan syukur marilah kita ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan
kesempatan penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Dan semoga Shalawt dan
salam kita selalu dikirimkan Allah kepada Rasulullah SAW.
Allah telah memberikan
nikmat dan rezki-Nya yang melimpah bagi umat manusia, sehingga manusia
diwajibkan untuk mensyukurinya. Salah satunya ialah dengan memberikan kelebihan harta yang diterimanya dari Allah
kepada orang-orang yang membutuhkannya yang dapat digolongkan kepada zakat.
Pada makalah ini akan di bahas mengenai zakat yang harus dikeluarkan untuk
binatang ternak. Didalamnya akan dibahas mengenai syarat-syarat zakat bhinatang
ternak, nisab masing-masing, serta bagian yang akan dikeluarkan untuk
masing-masing binatang tersebut.
Selanjutnya kami ucapakan
terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah “ Fiqih Zakat I “ yang telah
memberikan arahan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini. Mudah-mudahan
bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi penulis khususnya.
ZAKAT BINATANG TERNAK
Di antara hewan ternak
yang wajib di zakati ialah unta , lembu, dan kambing. Karena jenis –jenis hewan
ini di ternakan untuk tujuan pengembangan ( nama’ ) melalui susu dan anaknya,
sehinga pantas dikenakan beban tahunan ( muasah ) hewan lainnya, seperti kuda,
keledai dan himar tidak di kenakan zakat, sebab hanya dipelihara sebagai
perhiasan atau di gunakan ternaknya.
Syarat –syarat zakat ternak
Islam tidak mewajibkan
zakat pada tiap kwantitas ternak tiap jenisnya, akan tetapi mewajibkannya bila
telah memenuhi syarat –syarat tertentu yaitu:
1. Islam,
Abu Bakar ra berkata: Artiya : “ Inilah kewajiban sadaqah
yang diwajibkan oleh Rasululah SAW atas orang orang muslim ”.
2. Merdeka,
hamba
sahaya tidak wajib berzakat sebab mereka tdak memilii harta atau pemiliknya
tidak sempurna.
3. Sampai nisab,
yaitu
mencapai kwantitas tertenu yang ditetapkan hukum syara’. Oleh karena zakat
dalam Islam hanya diwajiban kepada orang orang kaya.orang yang memiliki hanya
seekor atau dua ekor unta tidak tergolong orang kaya, baik menurut syar’ maupun
masyarakat. Mengenai nisab minimal untuk sapi terdapat perbedaan ang berkisar
antara 5 sampai 30 bahkan 50 ekor.
4. Haul
Yaitu
telah lewat masa waktu satu tahun sejak nisab itu dimiliki.Yang belum mencapai
satu tahun tidak wajib membayar zakatnya berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
"Tiada
kewajiban zakat pada harta yang belum mencapai satu tahun)." (H.R. Tirmizi
dan Malik) Hikmah penetapan syarat ini adalah agar harta tersebut dapat
berkembang terlebih dahulu.
syarat
ini berdasarkan praktek yang pernah dilaksanakan oleh nabi dan para khalifah
yang empat dengan mengirim secara periiodik para petugas zakat untuk memungut
zakat ternak itu setiap tahun. Telah di jelaskan sebelumnya bahwa persyaratan 1
tahun itu merupakan ketetapan ijma’ tentang kekayaan yang bukan untuk
penggunaan pribadi. Jumhur ulama mensyaratkan satu tahun pada binatang ternak
untuk penggunaan pribadipun tidak mensyaratkan satu tahun pada produksi ternak
itu dan menghitung masa satu tahun anak – anak ternak berdasarka masa satu
tahun induknya.
Jika hewan ternak
tersebut dijual di tengah-tengah haul, kemudian dibeli lagi atau diperoleh lagi
dengan cara lain yang sah, tidak dengan niat untuk menghindari kewajiban zakat,
maka ternak itu memulai haul baru lagi karena haul yang pertama telah terputus
dengan penjualan sehingga ternak itu menjadi hak miliknya yang baru dengan haul
baru pula. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., "Tidak ada
kewajiban zakat atas suatu harta sampai berlalunya haul."[1]
5. Digembalakan,
digembalakan maksudnya
ialah sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, bibit baru,
pembiakan dan dagingnya [2].
Artinya, makan rumput yang tidak memerlukan biaya sepanjang waktu setahun[3]
6. Tidak di pekerjakan,
Ialah
bahwa ternak itu tidak diperkerjakan dalam menggarap tanah pertanian, dijadikan
alat untuk mengambil air guna menyirami tanaman, dipergunakan untuk alat
pengangkut barang-barang dan lain sebagainya, syarat ini khusus untuk unta dan
sapi. Hadis diriwayatkan
Artinya : “Sapi-sapi
yang diperkerjakan tidak ada zakatnya ”[4]
A. Zakat Unta
Sesuai
dengan ijma’ ulama dan hadis shahih yang bersumber dari rasulullah saw dan para
sahabatnya
1. Nisab Unta seperti berikut:
a. kalau jumlah nya 5 ekor wajib
mengeluarkan 1 ekor kambing
b. Kalau jumlahnya 10 ekor wajib
mengeluarkan 2 ekor kambing
c. Kalu jumlahnya 15 ekor wajib
mengluaarkan 3 ekor kambing
d. Kalau jumlahnya 20 ekor maka wajib
mengeluarkan 4 ekor kambing,menurut kesepakatan semua ulama mazhab
Tapi kalau jumlahnya
sebanyak 25 ekor mereka berbeda pendapat
Imamiah :wajib mengeluarkan 5
ekor kambing
Empat mazhab :wajib mengelurkan 1 ekor unta yang umurnya
lebih dari satu tahun
Imamiah :kalau jumlahnya 26 ekor maka wajib
mengekuarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun lebih, dan bila jumlah unta sudah
mencapaibilang tersebut,ia menjadi satu nisab
e. Kalau jumlahnya 36 ekor, maka wajib
mengeluarkan bintu labun secara sepakat, bintu labun disebut juga dengan anak
unta yang berumur 3 tahun
f. Kalau jumlah nya 46, maka wajib
mengeluarkan huggah, Huggah disebut juga dengan anak unta yang berumur 4 tahun
g. Kalau jumlahnya 61 maka wajib
mengeluarkan jada’ah,jada’ah ialah unta yang berumur 5 tahun
h. Kalau jumlahnya 76 maka wajib
mengeluarkan 2 bintu labun
i.Kalau jumahnya mencapai 91, maka
wajib mengeluarkan 2 huggah.
B.
zakat Sapi
Sapi
adalah jenis ternak yang di anugerahkan Allah kepada hamba-hambanya, sangat
banyak manfaatnya untuk kehidupan manusia. Ternak ini dapat diambil susunya,
daging dan kullitnya, juga tenaganya dapat dipergunakan untuk membajak lading
dan mengirinya, serta manfaat-manfaat lainnya menurut kepentingan negeri-negeri
yang mempergunakan nya
Kerbau
termasu kelas sapi menurut ijma’ sebagai mana yang di kutip oleh ibnu munzir
kedua jenis ternak itu dapat disatukan.[5]
Tidak wajib zakat atas sapi sebelum mencukupi jumlah 30 ekor
dan di besarkan dalam gembalaan, Jika ia sudah mencukupi hitungan 30 ekor,
digembalakan, dan berlangsung selama 1 tahun, zakatnya adalah 1 ekor sapi
jantan atau betina umur 1 tahun, jika telah mencapai 40 ekor maka zakatnya
adalah 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun, jika tjumlahnya 60 maka zakatnya
ialah 2 ekor sapi umur 1 tahun,
jika 70 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur
1 tahun, jika jumlahnya mencapai 80 maka zakatnya adalah 2 ekor sapi betina
umur 2 tahun. Jika jumlahnya mencapai 90 ekor
sapi maka zakatnya ialah 3 ekor sapi umur 1 tahun.
Jika
jumlahnya mencapai 100 ekor sapi, maka zakatnya ialah 1 ekor sapi betina umur 2
tahun serta 2 ekor sapi umur 1 tahun, jika jumlahnya mencapai 110 ekor sapi maka zakatnya ialah 2 ekor sapi
betina berumur 2 tahun dan 1 ekor sapi umur 1 tahun.
Jika
jumlahnya mencapai 120 ekor sapi maka zakatnya ialah 3 ekor sapi betina umur 2
tahun atau 4 ekor sapi umur 1 tahun. Demikian seterusnya. Jika jumlah banyaknya
bertambah setiap 30 ekor sapi maka zakatnya, ialah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
Setiap 40 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.
Untuk
sapi yang dipergunakan pemiliknya untuk membajak atau mengairi tanah pertanian,
atau untuk alat pengangkut dan lain-lain tidak dikenakan kewajiban zakat, sesuai
hadis Rasulullah saw. yang artinya,
"Tidak
ada kewajiban zakat atas hewan ternak yang dipekerjakan[6]
C. Zakat
Kambing
Zakat kambing diatur dalam surat nabi Muhammad saw, sebagai
mana diriwayatkan oleh ibn Umar r.a. Di dalamnya terdapat ketentuan bahwa nisab awal kambing
ialah 40 ekor dan zakatnya adalah sebagai berikut :
*. 40 s.d 120 ekor maka
zakatnya 1 ekor kambing,
*. 121 s.d 200 ekor maka
zakatnya 2 ekor kambing,
*. 201 s.d 399 ekor maka
zakatnya 3 ekor kambing.
Selanjutnya,
untuk tiap-tiap 100 ekor dikenakan 1 ekor kambing sebagai zakatnya.
Mengenai
umur kambing yang mesti di keluarkan zakat itu tergantung pada jenisnya, yakni
umur 1 tahun (jaz’ah) untuk jenis biri-biri (al-da’n) dan umur 2
tahun (al-saniyyah) untuk kambing biasa (alma’z)[7]
D. Zakat Kuda
Kuda tunggangan, Angkutan dan kuda perang tidak ada
zakatnya,karma kuda-kuda tersebut adalah untuk keperluan pemiliknya, sedang
harta zakat ialah harta yang berkembang/tumbuh yang melebihi kebutuhan
Kuda yang di perdagangkan ada zakatnya, karma
kuda-kuda yang dipersiapkan untuk didagangkan menujukkan pengembangan,
pertumbuhan dan kelebihan dari kebutuhan,baik yang digembalakan maupun yang
sengaja di beri makan. Dalan hal ini di samakan dengan perhitungan semua
barang-barang komoditi yang diperjual-belikan seperti hewan, tanam-tanaman,
barang mati, dan lain-lain kaena mengharapkan keuntungan.
Kuda-kuda yang sengaja di beri makan tidak ada
zakatnya, karna syarat dalam wajib zakat hewan ternak menurut jumhur ulama
ialah hewan ternak yang digembalakan.
Perbedaan pendapat pada kuda-kuda yang digembalakan
untuk maksud pembiakan,Ada perbedaan pendapat mengenai kuda-kuda yang di
gembalakan yang di butuhkan seseorang dengan maksud untuk pembiakan dan
produksi.
Hal
ini dengan syarat’ semua tidak terdapat kuda jantan. Andai kata semuanya
jantan, maka tidaklah wajib zakat, karma tidak mungkin bisa beranak apabila
kuda-kuda itu bercampur antara jantan dan betina, atau hanya betina saja dan
digembalakan, maka menurut Abu hanifah wajib di keluarkan zakatnya, tetapi
pendapat jumhur ulama fikih “ tidak wajib zakat”
E.
Zakat hewan ternak yang diperdagangkan,
sejalan
dengan perkembangan perekonomian modern, objek zakat tidak lagi secara langsung
hanya masuk pada bagian tertentu secara jelas dan pasti,misalnya masuk pada
zakat perekonomian saja, atau zakat perdagangzn saja atau hanya pada zakat
perternakan saja , akan tetapi kadang kala terjadi tumpang tindih antara yang
satu dengan yang lainnya.Contoh, kini berkembang perusahaan yang berbasis pada
perternakan ataupun perikanan. Peternakan ayam, itik, bahkan juga peternakan
kambing dan perternakan sapi. Apakah zakatnya dimasukkan pada zakat peternakan
ataukah zakat perdagangan
Salah
satu persyaratan utama dalam zakat peternakan adlah Al saum yaitu
bahwasanya ternak-ternak tersebut mencari rumput sendiri atau sebagian besar
waktu satu tahun, dan bukan binatng yang di upayakan rumputnya dengan biaya
pemilikan.
Sebagai mana sabda
Rasulullah
Artinya : “Zakat empat
puluh ekor kambing yang merumput sendiri adalah seekor domba sampai dengan
jumlah seratus dua puluh ekor”
Dalam kenyataan, hamper
semua jenis perternakan sekarang tidak lagi memenuhi persyaratan al-saum
karena itu menurut penulis, jika terdapat peternakan kambing,sapi, kerbau
maupun unta, tetapi di kelola, dipelihara dan juga di ternakkan, tidak memenuhi
persyaratan kewajiban zakat, seperti tersebut di atas, sementara niat
pemeliharaannya untuk di jadikan sebagai komoditas perdagangan
DAFTR PUSTAKA
Hafiduddin, Didin. 2002. ,
Zakat Dalam Perekonomian Modren. Jakarta : Gema Insani .
Jawad, Muhammad Mughniyah. 2007. Fiqh
Lima Mazhab. Jakarta: Lentera
Qardawi, Yusuf.1999. Hukum Zakat.
Bandung : Mizan.
Sabiq, sayyid, 2008. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena
Pundi Aksara.
http://zakat.al-islam.com/help/anamhelp.asp?l=ind
0 comments:
Post a Comment