Wednesday, 25 February 2015

KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA DI BENUA ASIA



KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA DI BENUA ASIA

Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:

1.Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2.Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal
Berikut adalah beberapa Negara dan konstitusinya di Benua Asia :
INDONESIA
 Nama singkat                        : Indonesia
Nama Resmi                : Republik Indonesia
Nama Domestik          : Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan   :  Presidensial/ Demokrasi multi partai
Ibukota                        : Jakarta
Mata Uang                  : Rupiah
Presiden                      : Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009 dan 2009-2014)
Konstitusi                   : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 . Terdiri atas Pembukaan,  20 bab,  37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
KAZAKHSTAN
Nama singkat              : Kazakhstan
Nama Resmi                : Republik Kazakhstan
Nama Domestik          : Қазақстан Республикасы
Sistem Pemerintahan   :  Presidensial / Demokrasi multi partai
Ibukota                        : Astana
Mata Uang                  : Tenge
 Presiden                     : Nursultan Abishuly Nazarbayev (1991-sekarang)
Konstitusi                   : Konstitusi Kazakhstan.
Pembukaan. Pembukaan konstitusi tersebut menegaskan kepentingan "kemerdekaan, persamaan hak dan kerukunan" dan peran Kazakhstan dalam komunitas internasional.
Bagian 1, ketetapan biasa.

Artikel 1
Artikel 1 menyatakan Kazakhstan adalah negara demokrasi sekuler yang menghargai "kehidupan, hak dan kemerdekaan" setiap orang. Artikel ini menggaris besarkan sosial dan "keseimbangan politik, pembangunan ekonomi", patriotisme, dan demokrasi sebagai asas yang berlangsung yang mana Pemerintah melayani. Ini adalah artikel pertama yang mana Parlemen Kazakhstan disebutkan.
Artikel 2
Artikel 2 menyatakan bahwa Kazakhstan adalah sebuah negara kesatuan dan pemerintah adalah presiden. Pemerintah memiliki yurisdiksi, dan bertanggung jawab untuk, semua daerah di kazakhstan. Regional, divisi politik, termasuk lokasi ibukota, dimasukkan ke dalam undang-undang tingkat rendah. "Republik Kazakhstan" dan "Kazakhstan" dianggap satu dan sama.
Artikel 3
Kekuatan pemerintah didapatkan dari rakyat dan warga negara memiliki hak untuk memilih pada referendum dan pemilihan umum. Artikel 3 menyatakan setiap provinsi di Kazakhstan memiliki pemerintah tersendiri. Perwakilan rakyat adalah hak cadangan menuju cabang eksekutif dan cabang legislatif. Pemerintah dibagi menjadi eksekutif, legislatif, dan cabang pengadilan. Setiap cabang dicegah dari penyalahgunaan kekuatan mereka oleh sistem pemeriksaan dan keseimbangan. Ini adalah artikel pertama yang menyebutkan batasan konstitusi pada cabang eksekutif.
Artikel 4
Hukum yang memiliki efek termasuk "ketentuan Konstitusi, hukum meresponnya, aksi mengatur legal lainnya, perjanjian internasional dan komitmen Republik lainnya sebagaimana pengaturan resolusi Dewan Konstitusi dan Pengadilan Tertinggi Republik". Konstitusi telah membuat hukum tertinggi. Ratifikasi perjanjian internasional yang menggantikan hukum nasional telah diselenggarakan, kecuali dalam kasus saat ratifikasi sedang berlangsung, Parlemen menduga kontradiksi antara perjanjian dan hukum yang telah ditetapkan, dalam kasus lainnya, perjanjian tidak akan memiliki efek sampai kontradiksi disetujui melalui undang-undang. Pemerintah akan mempublikasikan semua hukum tersebut.
KOREA SELATAN
Nama singkat              :  Korea Selatan
Nama Resmi                :  Republik Korea
Nama Domestik          : 대한민국                  
Sistem Pemerintahan   :  Presidensial Terpusat
Ibukota                        : Seoul
Mata Uang                  :  Won
 Presiden                     : Lee Myung-bak (2008-sekarang)
Konstitusi                   :  Konstitusi dari Republik Korea (Korea Selatan
)
Merupakan  hukum dasarnya. Hal ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 1948, dan terakhir direvisi pada tahun 1987.
Struktur :
Terdiri dari pembukaan, 130 artikel, dan ketentuan tambahan, Konstitusi melengkapi cabangeksekutif yang dipimpin oleh seorang presiden dan menunjuk perdana menteri , yang satukamar legislatif disebut Majelis Nasional , dan peradilan yang terdiri dari MahkamahKonstitusi , Mahkamah Agung dan bawah pengadilan

TIMOR LESTE
Nama singkat              :  Timor Leste
Nama Resmi                :  Republik Demokratik Timor Leste
Nama Domestik          :  Repúblika Demokrátika Timór Lorosa'e
Ibukota                        :  Dili
Sistem Pemerintahan   :  Parlementer
Mata Uang                  : US Dollar
 Presiden                     : José Manuel Ramos-Horta
Konstitusi                   :  Konstitusi Republika Demokratik Timor Leste

Jumlah pasal              :168


Kritik dan Sarannya silakan

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates