Dalam upaya
merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulanpribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima
Dasar
olehMuhammad
Yamin,yang
berpidato pada tanggal29
Mei1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai
berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskanitu
berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah
lamaberkembang diIndonesia. Mohammad Hattadalam memoarnya meragukan pidato
Yamin tersebut.
Panca Sila
olehSoekarnoyang dikemukakan pada tanggal1 Juni1945.Sukarno mengemukakan dasar-dasar
sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan,
dasarpermusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan
oleh Soekarnodalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan,
danketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah
Pancasila. Sila artinya azas ataudasar, dan diatas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannyaialah :
Rumusan
Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk DekritPresiden 5 Juli 1959)
Rumusan Piagam Jakarta
Usulan-usulan
blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada
sesipertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni
–
9 Juli 1945,
delapan oranganggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk
menampung dan menyelaraskanusul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.Pada 22
Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI
dalam rapatinformal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil
berbeda (kemudian dikenal dengan
sebutan
“Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara
dan Agama.
Dalam
menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan
Islam yangmenghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang
menghendaki bentuk negarasekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan
bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara
dua golongan
yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan
Pe
mbukaan
Hukum Dasar”.
0 comments:
Post a Comment