Friday, 15 August 2014

RUMUSAN PANCASILA




Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulanpribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :


 Lima Dasar 
olehMuhammad Yamin,yang berpidato pada tanggal29 Mei1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskanitu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lamaberkembang diIndonesia. Mohammad Hattadalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.


Panca Sila
olehSoekarnoyang dikemukakan pada tanggal1 Juni1945.Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasarpermusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarnodalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, danketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas ataudasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
 Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannyaialah :

Rumusan Pertama :Piagam Jakarta(Jakarta Charter) - tanggal22 Juni1945

Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal18 Agustus1945

Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal27 Desember1949

Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal15 Agustus1950

Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk DekritPresiden 5 Juli 1959) 
Rumusan Piagam Jakarta
 Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesipertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni
 – 
9 Juli 1945, delapan oranganggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskanusul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapatinformal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan
sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
 Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yangmenghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negarasekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara
dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan
Pe
mbukaan Hukum Dasar”.

http://htmlimg1.scribdassets.com/4x7q5cu3sw1ha6d5/images/1-af6269360c.pnghttp://htmlimg1.scribdassets.com/4x7q5cu3sw1ha6d5/images/1-af6269360c.pnghttp://htmlimg1.scribdassets.com/4x7q5cu3sw1ha6d5/images/1-af6269360c.pnghttp://htmlimg1.scribdassets.com/4x7q5cu3sw1ha6d5/images/1-af6269360c.pnghttp://htmlimg1.scribdassets.com/4x7q5cu3sw1ha6d5/images/1-af6269360c.pnghttp://htmlimg1.scribdassets.com/4x7q5cu3sw1ha6d5/images/1-af6269360c.png

Kritik dan Sarannya silakan

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates