KATA
PENGANTAR
Puja dan syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga
makalah yang berjudul “Freesex No Prestasi Yes” ini dapat kami selesaikan tepat
pada waktu yang kami rencanakan, untuk memenuhi tugas yang diberikan guru
pembimbing.
Kami menyadari bahwa makalah ini
banyak kekurangannya, maka dari itu kami meminta dengan hormat kepada para pembaca
untuk memberikan kritik dansaran demi kesempurnaannya.
Tak lupa juga kami mengucapkan
terima kasih sebanyak-banyaknya kepada guru pembimbing dan berbagai pihak yang
telah banyak membantu kami secara material maupun spiritual atas penyusunan
makalah ini.
Akhir kata, penulis mengharapkan
semoga makalah ini bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan
pembaca, utamanya bagi penulis sendiri. Amin……………..
PENYUSUN
Daftar
Isi
Kata
pengantar ……………………………………… ii
Daftar isi
……………………………………… iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………… 1
B. Batasan Masalah ……………………………………… 2
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Seksualitas ……………………………………… 3
B. Perbedaan seksualitas
antara laki-laki dan perempuan?
………..………………………….. 3
C.
Pengertian Freesex ……………………………………… 4
D.
Pacaran adalah Freesex ……………………………………… 5
E.
Pandangan Islam Tentang Freesex ……………………………………… 6
F.
Beberapa Dampak dari Freesex
……………………………………… 7
G.
Hukum Islam bagi Pelaku
Zina dan Seks Bebas ……………………………………… 10
BAB
III. Penutup
A. Kesimpulan ……………………………………… 14
B. Saran ……………………………………… 15
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masa remaja adalah masa yang penuh gejolak, masa yang
penuh dengan berbagai pengenalan dan petualang akan hal-hal yang baru termasuk
pengalaman berinteraksi dengan lawan jenis sebagai bekal manusia untuk mengisi
kehidupan mereka kelak. Rasa ingin tahu dari remaja kadang-kadang kurang
disertai pertimbangan rasional dan pengetahuan yang cukup akan akibat lanjut
dari suatu perbuatan. Daya tarik persahabatan antar kelompok, rasa ingin tahu
dianggap sebagai manusia dewasa, kaburnya nilai-nilai moral yang dianut,
kurangnya kontrol dari pihak yang lebih tua (dalam hal ini orang tua),
berkembangnya naluri seks akibat kematangan alat-alat kelamin sekunder,
kurangnya informasi mengenai seks dari sekolah atau lembaga formal serta
berbagai informasi seks dan media massa yang tidak sesuai dengan norma yang
dianut menyebabkan keputusan-keputusan yang diambil mengenai masalah cinta dan
seks begitu kompleks dan menimbulkan gesekan-gesekan dengan orang tua atau
lingkungan.
Melihat
berbagai fakta yang terjadi saat ini, tidak sedikit para pemuda dan pemudi yang
terjerumus ke dalam lembah perzinahan (Free sex), disebabkan terlalu jauhnya
kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya
pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan
wanita. Disamping itu didukung oleh arus modernisasi yang telah mengglobal dan
lemahnya benteng keimanan kita mengakibatkan masuknya budaya asing tanpa
penyeleksian yang ketat.
Kita telah mengetahui bahwa sebagian besar
bangsa barat adalah bangsa sekuler, seluruh kebudayaan yang mereka hasilkan
jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya bertentangan dengan budaya Indonesia yang
menjujung tinggi nilai agama dan pancasila. Tidak ada salahnya jika kita
mengatakan pacaran adalah sebagian dari freesex. Saat ini pacaran sudah menjadi
hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping.
Fakta menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran. Bila
kita menengok kebelakang tentang kebudayaan Indonesia sebelumnya, pacaran
(berduaan dengan non muhrim) merupakan hal yang tabu. Dari sini kita dapat
menyimpulkan bahwa pacaran memang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan
budaya Indonesia,
demikian juga dengan budaya islam.
B. Batasan Masalah
1. Apakah seksualitas itu?
2. Apa perbedaan seksualitas antara laki-laki dan perempuan?
3. Apakah
pengertian freesex?
4. Apakah ada
hubungan antara pacaran dengan freesex?
5. Bagaimana islam
memandang freesex?
6. Sebutkan
beberapa dampak freesex?
7. Jelaskan hukum
islam bagi pelaku seks bebas
BAB II
PEMBAHASAN
H. Pengertian Seksualitas
Manusia adalah makhluk seksual. Seksualitas diartikan sebagaimana laki-laki
dan perempuan berbeda(dan mirip)satu sama lain,secara fisik, psikologis, dan
dalam istilah-istilah prilaku:
1. Aktivitas, perasaan, dan sikap yang di hubungkan dengan reproduksi, dan;
2. Bagaimana laki-laki dan perempuan berinteraksi dalam berpasangan didalam
kelompok
Jika diterjemahkan kedalam bahasa yang
sederhana,seksualitas adalah bagaimana orang merasakan dan mengekspresikan
sifat dasar dan ciri-ciri seksualnya yang khusus.
Seksual dimulai dengan beberapa perubahan
pubertas selama masa remaja dan di lanjutkan seluruhnya dalam kehidupan dewasa.
Dibandingkan dengan pembatasan seksualitas pada periode ketika seseorang memulai
aktivitas seksual, kita perlu memikirkan definisi yang lebih tepat yang
dikombinasikan dengan cara perkembangan sikap seseorang dan perasaan tentang
menjadi laki-laki atau perempuan; cara dia berhubungan secara fisik dan
emosional menjadi anggota jenis kelamin yang sama dan yang berlawanan; dan
bagaimana menyenangkan orang yang menjadi laki-laki atau perempuan.
Seksualitas mencakup pengalaman dan ekspresi
seksual yang di pengaruhi jender,identitas seksual,identitas jender,orientasi
seksual, eroticism, sikap dan nilai, perilaku dan praktek, emosi terkait dan
proses reproduksi.
I. Apa perbedaan seksualitas antara laki-laki dan perempuan?
Kita semua tahu perbedaan dasar secara fisik
antara tubuh laki-laki dab perempuan. Selain itu, bahwa perasaan internal dari
seksualitas bagaimana masing-masing jenis kelamin memahami dirinya dan
mengekspresikan sifat seksualnya secara khusus-secara nyata berbeda antara
laki-laki dan perempuan mengirimkan tanda sinyal seksula yang berbeda-beberapa
secara verbal,beberapa secara jasmaniah.Sinyal-sinyal itu biasanya berubah-ubah
sesuai dengan apakah orang-orang di sekitarnya laki-laki atau
perempuan.Namun,sulit untuk mengidentifikasikan atu menggambarkan bagaimana
laki-laki atau perempuan merasakannya sendiri kecuali melalui hal-hal yang
berhubungan dengan jenis kegiatan tertentu.
C. Pengertian Freesex
Seks bebas merupakan
tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual yang ditujukan dalam bentuk
tingkah laku. Faktor-faktor yang menyebabkan seks bebas karena adanya pertentangan
dari lawan jenis, adanya tekanan dari keluarga dan teman. Dari tahun ke tahun
data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat, dari 5% ada
tahun 1980-an menjadi 20% di tahun 2000. telah dilakukan penelitian mengenai
gambaran pengetahuan remaja tentan seks bebas di Desa Paya Bakung Dusun I B
Kecamatan Hamparan Perak Tahun 2006.
Penelitian ini
menggunakan kuesioner yang diajukan responden dengan jumlah sampel 42
responden. Hasil penelitian yang terlibat pergaulan tidak baik sebanyak 80,9%
sedangkan remaja yang memperoleh sumber informasi tentang seks bebas sebanyak
47,6% dan remaja yang keadaan ekonominya baik sebanyak 35,6% serta remaja yang
berpengetahuan cukup tentang seks bebas sebanyak 43% sedangkan baik dan kurang
masing-masing sebanyak 28,5%.
Berdasarkan hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kurangnya pengetahuan remaja tentang
seks bebas disebabkan karena kurangnya kesadaran remaja tentang keadaannya dan
tidak ada keterbukaan antara orang tua dan anaknya.
Munculnya istilah freesex seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam peradaban umat manusia, kita patut bersyukur dan bangga terhadap hasil cipta karya manusia, karena dapat membawa perubahan yang positif bagi perkembangan/kemajuan industri masyarakat. Tetapi perlu disadari bahwa tidak selamanya perkembangan membawa kepada kemajuan, mungkin bisa saja kemajuan itu dapat membawa kepada kemunduran. Dalam hal ini adalah dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan iptek, salah satunya adalah budaya freesex tanpa batas.
Munculnya istilah freesex seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam peradaban umat manusia, kita patut bersyukur dan bangga terhadap hasil cipta karya manusia, karena dapat membawa perubahan yang positif bagi perkembangan/kemajuan industri masyarakat. Tetapi perlu disadari bahwa tidak selamanya perkembangan membawa kepada kemajuan, mungkin bisa saja kemajuan itu dapat membawa kepada kemunduran. Dalam hal ini adalah dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan iptek, salah satunya adalah budaya freesex tanpa batas.
Dilihat dari segi
katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah freesex. Dari
segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas artinya terlepas
dari ikatan. Jadi freesex artinya proses bergaul dengan orang lain terlepas
dari ikatan yang mengatur pergaulan.
Islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31.
Islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31.
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ
خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ{31}
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)
Telah dijelaskan bahwa
hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang
terjadi dalam freesex? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan
aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam
freesex itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.
D. Pacaran adalah Freesex
Pacaran merupakan satu
konsep yang sama dengan freesex. Dari sumber di atas kita telah mengetahui
bahwa freesex tidak mengenal batas-batas pergaulan. Para
remaja dengan bebas saling bercengkrama, bercampur baur (ikhtilat) antara lawan
jenis, akibatnya mudah di telusuri berkembanglah budaya pacaran.
Kecintaan terhadap lawan
jenis adalah fitrah manusia. Tetapi pacaran buakanlah wadah yang tepat. Cinta
bukanlah sekedar pandangan mata ataupun kerlingan. Bukan pula lembaran surat yang berisi pujian
kata yang melebihi dari ikatan pernikahan, dan cinta tidak akan berakhir dengan
pernikahan.
Banyak orang yang mengagungkan dan memproklamirkan kata cinta. Namun mengapa gambaran dan kenyataan pahit mewarnai dunia cinta. Betapa banyak cinta berujung pada pembunuhan bayi-bayi yang tak berdosa. Banyak orang yang memiliki cinta melakukan hal yang keji. Cinta berubah menjadi perceraian dan mengakibatkan suramnya masa depan generasi mendatang. Mengapa pula cinta bisa dijajakan di sembarang tempat oleh wanita berbusana minim ? Hal-hal yang mengenaskan sekaligus memalukan itu menjadi daftar persoalan yng melingkupi dunia cinta.
Sebagian orang berpendapat bahwa cinta bermakna
kecenderungan terus menerus disertai dengan hati yang meluap-luap. Inilah yang
membuat seseorang menjadi buta dan tuli. Kebutaan ini dapat diartikan tidak
lagi melihat tata nilai terutama nilai-nilai syariat islam, sehingga banyak
orang menabrak nilai-nilai Islam dalam mengekspresikan cintanya. Dan yang
dimaksud tuli yaitu tidak mau mendengar nasihat-nasihat agama yang seharusnya
dapat membingkai cintanya. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad
SAW,
“Kecintaanmu kepada sesuatu bisa
membuat buta dan tuli.” (HR. Ahmad).
Lain halnya dengan seseorang yang berada dalam
wilayah tidak terlarang, seperti seseorang yang berada jauh dari rumah lalu
merindukan istrinya.
Semua aktifitas tubuh
kita berpotensi menimbulkan zina ketika digerakkan atas nama syahwat yang
melesat lepas dari kendali fitrah. Namun nama Allah Maha Pemurah, zina yang
dilakukan selain farji tidak sampai dikenakan hukuman cambuk. Ia masih bisa
dihapus dengan taubat yang tulus dan ditebus dengan amal-amal shalih. Cara
untuk menghindari zina adalah dengan mengendalikan hawa nafsu dan menutup
rapat-rapat pintu zina.
E. Pandangan Islam Tentang Freesex
Banyak hal-hal yang negatif yang ditimbulkan
oleh freesex. Ini semua telah terlukis oleh mereka di belahan bumi Barat, yang
dulu mengagung-agungkan kebebasan dalam segala hal, termasuk kebebasan seks,
kini mereka menjerit. Angka perceraian sangat tinggi, dan pranata pernikahan
diragukan. Akibatnya keluarga sebagai sendi masyarakat runtuh, kemudian
terjadilah dekadensi moral. Wabah AIDS menebarkan kengerian dan ketakutan
karena semakin liarnya perilaku masyarakat dalam freesex.
Apa yang terjadi di
Barat dapat kita sinyalir dari tulisan George Balusyi dalam bukunya ; “Ledakan
Seksual”, yaitu ; “pada tahun 1962, Kennedy menjelaskan, masa depan Amerika
diancam bahaya, sebab para pemudanya cenderung dan tenggelam di dalam syahwat
sehingga tidak mampu memikul tanggung jawab yang harus dipikul di atas
pundaknya. Setiap tujuh pemuda yang maju untuk jadi tentara, terdapat enam
pemuda yang tidak pantas dijadikan tentara. Sebab syahwat yang telah mereka
lampiaskan itu, telah merusak keseimbangan hygienis dan psikis mereka”.
Budaya free sex tidak jauh berbeda dengan budaya pacaran. Dan dengan menghubungkan fakta yang terjadi di sekitar kita, banyak para pemuda dan pemudi yang mengaku dirinya muslim tetapi mereka melakukan perbuatan zina. Juka hal ini dibiarkan, maka akan sangat berabhaya bagi kelanjutan da’wah Islam. Betapa sedihnya jika ummat Islam yang begitu besar tetapi akhlak para pemudanya penuh dengan kebobrokan. Naudzubillahi min zaalik.
Budaya free sex tidak jauh berbeda dengan budaya pacaran. Dan dengan menghubungkan fakta yang terjadi di sekitar kita, banyak para pemuda dan pemudi yang mengaku dirinya muslim tetapi mereka melakukan perbuatan zina. Juka hal ini dibiarkan, maka akan sangat berabhaya bagi kelanjutan da’wah Islam. Betapa sedihnya jika ummat Islam yang begitu besar tetapi akhlak para pemudanya penuh dengan kebobrokan. Naudzubillahi min zaalik.
F. Beberapa Dampak dari Freesex
Remaja dalam perkembangannya memerlukan
lingkungan adaptip yang menciptakan kondisi yang nyaman untuk bertanya dan
membentuk karakter bertanggung jawab terhadap dirinya. Ada kesan pada remaja, seks itu menyenangkan,
puncak rasa kecintaan, yang serba membahagiakan sehingga tidak perlu
ditakutkan. Berkembang pula opini seks adalah sesuatu yang menarik dan perlu
dicoba (sexpectation).Terlebih
lagi ketika remaja tumbuh dalam lingkungan mal-adaptif, akan mendorong
terciptanya perilaku amoral yang merusak masa depan remaja. Dampak freesex
mengantarkan pada kegiatan menyimpang seperti seks bebas, tindak kriminal
termasuk aborsi, narkoba, serta berkembangnya penyakit menular seksual (PMS).
Penyakit menular seksual sampai saat ini ada lebih dari 30 macam
penyakit. Yang sering ditemui di indonesia adalah :
· GONORE
atau kencing nanah
· SIPILIS
atau raja singa
· HERPES
GENETSLIS
· AIDS
- Gonore
Pada lelaki mudah dikenal
sebagai “kencing nanah”. Penyebabnya bakteri yang disebut Neisseria gonorrheae.
Gejala-gejala muncul antara 2 hingga 10 hari setelah terjadi hubungan seksual.
Komplikasi yang mungkin terjadi:
1) Penyakit radang panggul
2) Kemandulan
3) Infeksi mata pada bayi baru lahir
4) Memudahkan penularan infeksi HIV
- Sifillis
Disebut juga “raja singa”.
Disebabkan oleh bakteri treponema pallidum. Gejala-gejala munul antara 2-6
minggu (kadang-kadang 3 bulan) setelah terjadi hubungan seksual.
Komplikasi yang mungkin terjadi:
1) Kerusakan pada otak dan jantung
2) Keguguran atau lahir cacat
3) Memudahkan penularan infeksi HIV
- Herpes Genital
Disebabkan oleh virus
Herpes simplex. Gejala-gejala muncul antara 4-7 hari setelah terjadi hubungan
seksual.
Komplikasi yang mungkin terjadi:
1) Nyeri
2) Dapat ditularkan ke mata bayi baru lahir- buta
3) Dapat menyebabkan infeksi berat yang menyebabkan kematian pada janin
atau aborsi
4) Meningkatkan resiko terkena HIV/AIDS
- AIDS
AIDS (Acquired immune
deficiency syndrome) adalah penyakit infeksi yang menular. (Gejalanya adalah
kelompok tanda-tanda dan gejala tertentu). Ini ditularkan lewat kontak seksual,
berbagai jarum yang tercemar dan menerima darah yang terinfeksi dan alat-alat
untuk transfusi darah. Perempuan hamil yang terinfeksi AIDS dapat menularkan
penyakit itu kepada anaknya.
AIDS mempengaruhi individu
yang homo seksual (tertarik pada jenis kelamin yang sama) ataupun hetero
seksual (tertarik pada lawan jenis). Kelompok yang paling sering tertular oleh
AIDS adalah laki-laki homo seksual; laki-laki dan perempuan yang memiliki
pasangan seksual yang berganti-ganti, baik padahomo seksual maupun hetero
seksual; pengguna obat melalui suntikan; dan hemophilliacs (seseorang yang
menderita kelainan darah yang jarang yang memerlukan transfusi darah terus
menerus). Kelompok itu acap kali dinamakan kelompok beresiko tinggi terserang
AIDS.
Pengetahuan remaja mengenai dampak
seks bebas masih sangat rendah. Yang paling menonjol dari kegiatan seks bebas
ini adalah meningkatnya angka kehamilan yang tidak diinginkan. Setiap tahun ada
sekitar 2,3 juta kasus aborsi di Indonesia dimana 20 persennya
dilakukan remaja. Di Amerika, 1 dari 2 pernikahan berujung pada perceraian, 1
dari 2 anak hasil perzinahan, 75 % gadis mengandung di luar nikah, setiap hari
terjadi 1,5 juta hubungan seks dengan pelacuran. Di Inggris 3 dari 4 anak hasil
perzinahan, 1 dari 3 kehamilan berakhir dengan aborsi, dan sejak tahun 1996
penyakit syphillis meningkat hingga 486%. Di Perancis, penyakit gonorhoe
meningkat 170% dalam jangka waktu satu tahun. Di negara liberal, pelacuran,
homoseksual/ lesbian, incest, orgy, bistiability, merupakan hal yang lumrah
bahkan menjadi industri yang menghasilkan keuntungan ratusan juta US dolar dan
disyahkan oleh undang-undang.
Lebih dari 200 wanita mati setiap
hari disebabkan komplikasi pengguguran (aborsi) bayi secara tidak aman.
Meskipun tindakan aborsi dilakukan oleh tenaga ahlipun masih menyisakan dampak
yang membahayakan terhadap keselamatan jiwa ibu. Apalagi jika dilakukan oleh
tenaga tidak profesional (unsafe abortion).
Secara fisik tindakan aborsi ini
memberikan dampak jangka pendek secara langsung berupa perdarahan, infeksi
pasca aborsi, sepsis sampai kematian. Dampak jangka panjang berupa mengganggu
kesuburan sampai terjadinya infertilitas.
Secara psikologis seks pra nikah
memberikan dampak hilangnya harga diri, perasaan dihantui dosa, perasaan takut
hamil, lemahnya ikatan kedua belah pihak yang menyebabkan kegagalan setelah
menikah, serta penghinaan terhadap masyarakat.
G.
Hukum Islam bagi Pelaku Zina dan Seks Bebas
Sungguh Allah Subhaanahu wa ta’ala
telah mengkhususkan hukuman dosa zina daripada hukuman-hukuman yang lainnya
dengan tiga kekhususan, yaitu:
Pertama, dibunuh dengan cara yang sangat
keji jika pelakunya seorang yang telah menikah, dan terkadang dicambuk (hukuman
ini bagi pelaku zina yang belum menikah), terkadang digabungkan antara dua
hukuman kepada pelakunya, yaitu pada tubuhnya dengan cambukan dan pada hatinya
dengan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.
Ada sebuah hadits dalam Shahihain bahwasanya datang seorang
Arab gunung kepada Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam, lalu berkata:
” يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنَّ ابْنِى كَانَ
عَسِيفًا ( أَجِيرًا ) عَلَى هَذَا، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ وَإِنِّيْ أُخْبِرْتُ
أَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنَ الْغَنَمِ
وَوَلِيدَةٍ ( جَارِيَةٍ )، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُوْنِيْ أَنَّ
عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ
الرَّجُلِ الرَّجْمَ “
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak lelakiku
bekerja kepada si fulan, lalu ia berzina dengan istrinya. Diberitakan kepadaku
bahwa anak lelakiku harus dirajam. Maka aku membayar fidyah darinya dengan
seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian, aku bertanya kepada
ulama dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dicambuk
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun istri si fulan itu harus
dirajam.“
Lalu, Nabi Shallallaahu ’alaihi
wasallam bersabda:
” وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ
بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، أَمَّا الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ،
وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى
امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا “
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya,
sungguh aku akan menetapkan hukum di antara kalian berdua dengan kitab Allah,
ambillah kembali budak wanita dan kambing itu olehmu adapun anak lelakimu harus
dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah engkau wahai
Unais kepada istri si fulan ini. Jika ia mengakui (perbuatannya), rajamlah ia.” (Lalu, ia pun pergi kepada wanita
tersebut dan wanita itu pun mengakuinya. Maka Nabi Shallallaahu ’alaihi
wasallam memerintahkan agar wanita tersebut dirajam, lalu dirajamlah ia).
Kedua, Allah Subhaanahu wa ta’ala melarang
para hamba-Nya dari kaum mukminin agar tidak mencegah tegaknya hukum Allah
Subhaanahu wa ta’ala dalam agama-Nya atas dasar belas kasihan. Allah Subhaanahu
wa ta’ala berfirman,
”Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah
dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur [24]: 2)
Ketiga, Allah Subhaanahu wa ta’ala
mewajibkan agar aib keduanya (para pelaku zina) ditampakkan. Tidak diragukan
lagi bahwasanya Allah Subhaanahu wa ta’ala Satir
(سَتِيْرٌ), yang Maha Mencintai ketertutupan dan ‘Afuw (عَفُوٌّ), yang Maha Mencintai ampunan. Akan
tetapi, karena jelek dan kejinya perbuatan zina maka Allah Subhaanahu wa ta’ala
mewajibkan perkara tersebut sebagai akibat dari perbuatan menggauli orang lain
(yakni berzina). Allah Subhaanahu wa ta’ala pun memerintahkan agar hukuman ini
dilaksanakan di tempat yang terlihat oleh kaum mukminin, tidak boleh dilakukan
di tempat yang keduanya tidak terlihat oleh seorang pun. Hal ini (lebih
mengena) untuk kemaslahatan hukum dan hikmah dari sebuah pelarangan,
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ
الْمُؤْمِنِينَ
”Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur [24]: 2)
Adapun hukuman bagi pelaku zina yang
sudah menikah diambil dari hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala atas kaum Luth,
yaitu dengan dihujani (dilempari) batu. Hal ini dikarenakan persamaan zina dan
liwat (homoseksual) dari segi kekejiannya. Maka kita berlindung kepada Allah
Subhaanahu wa ta’ala dari perkara tersebut.
Kerasnya Derita Orang yang Dirajam Menunjukkan
Akan Besarnya Dosa yang Diperbuat Olehnya
Lihatlah (semoga Allah Subhaanahu wa
ta’ala memberi kita petunjuk tentang keadaan orang yang menjadi perbincangan
masyarakat dan menjadi perhatian mata mereka, setiap orang menyaksikannya baik
yang mukim (penduduk setempat) maupun yang sedang safar, baik yang shalih
maupun yang fajir (penuh
dosa). Bahkan masing-masing orang yang hadir mengundi malapetaka yang
menimpanya, lalu masing-masing dari mereka membawa batu-batu yang telah
terkumpul dan melempari orang yang dirajam dengan batu-batu tersebut di satu
tempat yang telah ditentukan.
Kepala dan matanya yang telah melihat apa-apa
yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya `, dilempari…
Hidungnya yang telah mencium bau parfum wanita
pezina, dilempari…
Dua bibirnya yang telah mencium pasangan
mesumnya, dilempari…
Badannya yang telah memeluknya dan merasakan
nikmat pelukannya kepadanya, dilempari…
Tangannya yang telah menyentuh, meraba, dan
merasakan kenikmatan, dilempari…
Sesungguhnya setiap anggota badan dan
bagian-bagian tubuhnya yang telah merasakan kesenangan dan kenikmatan semuanya,
dilempari…
Aduhai…inilah yang terjadi sekarang,
engkau dilempari dan diazab dengan siksa yang amat pedih. Dan dari setiap arah,
engkau menerima lemparan batu tanpa lemah lembut, kasih sayang, rasa simpati,
dan iba diri.
Aduhai…inilah keadaan orang yang
tidak merasa malu kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala . Dan sungguh sekarang
warna pucat telah tampak, ia sangat malu untuk menatap manusia karena merasa
amat hina. Demi Allah Subhaanahu wa ta’ala , ini adalah pemandangan yang sangat
mengerikan. Setiap mata terbelalak melihatnya dan setiap hati menjadi berdebar
karenanya. Sesungguhnya ini adalah bencana, siksaan, celaan, dan kehinaan.
وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ
”Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah.” (QS. An-Nuur [24]: 2)
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari uraian sebelumnya dapat
disimpulkan bahwa hubungan seks di luar pernikahan menunjukkan tidak adanya
rasa tanggung jawab dan memunculkan rentetan persoalan baru yang menyebabkan
gangguan fisik dan psikososial manusia. Bahaya tindakan aborsi, menyebarnya
penyakit menular seksual, rusaknya institusi pernikahan, serta ketidakjelasan
garis keturunan. Kehidupan keluarga yang diwarnai nilai sekuleristik dan
kebebasan hanya akan merusak tatanan keluarga dan melahirkan generasi yang
terjauh dari sendi-sendi agama.
Sebagaimana apa yang diperingatkan Alloh dalam surat An-Nur: 21:
”Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan.
Barang siapa yang mengikuti langkah syetan, maka sesungguhnya dia (syetan)
menyuruh perbuatan yang keji dan mungkar…(An-nuur (24):21)
Aktifitas seksual pada dasarnya adalah bagian
dari naluri yang pemenuhannya sangat dipengaruhi stimulus dari luar tubuh
manusia dan alam berfikirnya. Meminimalkan hal-hal yang merangsang, mengekang
ledakan nafsu dan menguasainya. Masa remaja memang sangat memperhatikan masalah
seksual. Banyak remaja yang menyukai bacaan porno, melihat film-film porno.
Semakin bertambah jika mereka berhadapan dengan rangsangan seks seperti suara,
pembicaran, tulisan, foto, sentuhan, dan lainnya. Hal ini akan mendorong remaja
terjebak dengan kegiatan seks yang haram.
Perawatan organ reproduksi tidak
identik dengan pemanfaatan tanpa kendali. Sistem organ reproduksi dalam
pertumbuhannya sebagaimana organ lainnya, memerlukan masa tertentu yang
berkesinambungan sehingga mencapai petumbuhan maksimal. Disinilah letak pentingnya
pendampingan orang tua dan pendidik untuk memberi pemahaman yang benar tentang
pertumbuhan organ reproduksi. Pemahaman remaja berkaitan dengan organ
reproduksinya tentunya ditanamkan sesuai dengan kadar kemampuan logika dan umur
mereka. Dengan demikian remaja tidak akan cemas ketika menghadapi peristiwa
haid pertama, melewati masa premenstrual syndrome dengan aman, memahami hukum
fiqh terkait dengan haid serta peristiwa lain yang mengiringi masa pubertas
remaja.
Remaja juga harus bisa menjaga diri
(isti’faaf). Hal ini mampu dilakukan pada remaja yang mempunyai kejelasan
konsep hidup dalam menjalani hidupnya. Orang tua sejak usia dini harus
menanamkan dasar yang kuat pada diri anak bahwa Alloh menciptakan manusia untuk
beribadah kepada-Nya. Jika konsep hidup yang benar telah tertanam maka remaja
akan memahami jati dirinya, menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya,
mengerti hubungan dirinya dengan lingkungaanya. Kualitas akhlak akan terus
terpupuk dengan memahami batas-batas nilai, komitmen dengan tanggung jawab
bersama dalam masyarakat. Remaja akan merasa damai di rumah yang terbangun dari
keterbukaan, cinta kasih, saling memahami di antara sesama keluarga. Pengawasan
dan bimbingan dari orang tua dan pendidik akan menghindarkan dari freesex,
komitmen terhadap aturan Alloh baik dalam aurot (pakaian), pergaulan antar
lawan jenis, menghindari ikhtilath
dan sebagainya.
B. Saran
Setelah membaca makalah ini, kami
harapkan kepada rekan-rekan semua agar dapat menghindari freesex, karena
dampaknya sangat buruk baik secara fisik maupun psikologis. Dan kami harapkan
kepada pemerintah agar dapat menanggulangi kasus tersebut.
Daftar
Pustaka
http://apig.wordpress.com/makalah-seks-bebas/http://halalsehat.com/index.php/Remaja-Sukses/DAMPAK-PERILAKU-SEKS-BEBAS-BAGI-KESEHATAN-REMAJA-*.html
http://kaahil.wordpress.com/2009/08/12/hukum-islam-bagi-pelaku-zina-seks-bebas/
1 comments:
sangat bagus, izin share..
Post a Comment