Kenaikan BBM Dinilai Masalah Politik Anggaran
Dekan
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Firmanzah mengatakan pemerintah harus
menyelesaikan masalah politik anggaran dengan DPR lebih dulu, sebelum menaikkan
harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Harus ada penyelesaian politik anggaran lebih dulu, baru pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi," kata Firmanzah di Depok, Kamis (22/3).
Menurut dia, sesuai UU APBN 2012, Pasal 7 ayat 6: harga jual eceran BBM bersubsidi tak dinaikkan. Sebab itu pemerintah harus merevisi UU itu sebelum menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Ini berarti harus mendapat persetujuan DPR sebelum menaikkan harga BBM bersubsidi," jelas dia. "Kalau tidak, pemerintah melanggar UU."
Firmanzah mengatakan, dalam UU APBN 2011 ataupun 2010 tak ada klausul yang menyebutkan harga eceran BBM bersubsidi tidak dinaikkan. Pada pasal 7 ayat 4 menyebutkan dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia Crude Price (ICP) dalam satu tahun mengalami kenaikan 10 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
"Jadi pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaikkan harga," katanya.
Ia menyatakan dengan adanya perbedaan klausul tersebut sudah menegaskan masalah BBM sudah jadi persoalan politik anggaran. Menurut dia, apakah BBM bersubsidi bisa dinaikkan pada 1 April 2012 ini, tergantung mekanisme tata negara dalam melakukan revisi UU APBN 2012.
"Saya tak tahu persis mekanismenya bagaimana, apakah bisa ada kesepakatan dengan DPR sebelum 1 April atau tidak," ujarnya.
Jika tak ada kesepakatan maka kenaikkan BBM bersubsidi maka harus dibatalkan, karena jika dinaikkan maka pemerintah telah melanggar UU.
Lebih lanjut ia mengatakan masalah ekonomi mengenai kenaikan harga BBM sudah selesai. Masalah hitung-hitungan ekonomi sudah selesai dengan dilakukannya riset-riset akademis. "Alokasi BLT kemana saja sudah selesai dibahas secara hitung-hitungan ekonomi," jelas dia.(Ant/ICH)
"Harus ada penyelesaian politik anggaran lebih dulu, baru pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi," kata Firmanzah di Depok, Kamis (22/3).
Menurut dia, sesuai UU APBN 2012, Pasal 7 ayat 6: harga jual eceran BBM bersubsidi tak dinaikkan. Sebab itu pemerintah harus merevisi UU itu sebelum menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Ini berarti harus mendapat persetujuan DPR sebelum menaikkan harga BBM bersubsidi," jelas dia. "Kalau tidak, pemerintah melanggar UU."
Firmanzah mengatakan, dalam UU APBN 2011 ataupun 2010 tak ada klausul yang menyebutkan harga eceran BBM bersubsidi tidak dinaikkan. Pada pasal 7 ayat 4 menyebutkan dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia Crude Price (ICP) dalam satu tahun mengalami kenaikan 10 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
"Jadi pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaikkan harga," katanya.
Ia menyatakan dengan adanya perbedaan klausul tersebut sudah menegaskan masalah BBM sudah jadi persoalan politik anggaran. Menurut dia, apakah BBM bersubsidi bisa dinaikkan pada 1 April 2012 ini, tergantung mekanisme tata negara dalam melakukan revisi UU APBN 2012.
"Saya tak tahu persis mekanismenya bagaimana, apakah bisa ada kesepakatan dengan DPR sebelum 1 April atau tidak," ujarnya.
Jika tak ada kesepakatan maka kenaikkan BBM bersubsidi maka harus dibatalkan, karena jika dinaikkan maka pemerintah telah melanggar UU.
Lebih lanjut ia mengatakan masalah ekonomi mengenai kenaikan harga BBM sudah selesai. Masalah hitung-hitungan ekonomi sudah selesai dengan dilakukannya riset-riset akademis. "Alokasi BLT kemana saja sudah selesai dibahas secara hitung-hitungan ekonomi," jelas dia.(Ant/ICH)
1 comments:
badutqq yang memberikan pelayanan terbaik di bidangnya pada negara Indonesia ini .
http://vetiverhairspa.com/UserProfile/tabid/807/userId/113903/Default.aspx/
Post a Comment