Makalah Multikulturalisme
MATA KULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN TERINTEGRASI
Akhlak, Budipekerti dan Masyarakat
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan alam
Universitas IndonesiaDepok, 2008
A. Multikulturalisme
1. Pengertian Multikulturalisme
Multikulturalisme adalah sebuah filosofi terkadang ditafsirkan sebagai ideologi
yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak
dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah
multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis
masyarakat yang berbeda dalam suatu negara.
Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural
(budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya.
Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan
mesti dipahami sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya.
Dialektika ini akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya
verbal, bahasa dan lain-lain.
Kosep tentang mutikulturalisme, sebagaimana konsep ilmu-ilmu sosial dan
kemanusiaan yang tidak bebas nilai (value free), tidak luput dari pengayaan
maupun penyesuaian ketika dikaji untuk diterapkan. Demikian pula ketika konsep
ini masuk ke Indonesia, yang dikenal dengan sosok keberagamannya. Muncul konsep
multikulturalisme yang dikaitkan dengan agama, yakni ”multikulturalisme
religius” yang menekankan tidak terpisahnya agama dari negara, tidak mentolerir
adanya paham, budaya, dan orang-orang yang atheis (Harahap, 2008). Dalam
konteks ini, multukulturalisme dipandangnya sebagai pengayaan terhadap konsep
kerukunan umat beragama yang dikembangkan secara nasional.
Istilah multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam
berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang
menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Dikatakan menarik karena memperdebatkan
keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada
awalnya hanya dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman
etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan
abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya
memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk
mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern
terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik
yang sama. Selanjutnya, demi kesetaraan masa kini, pengakuan adanya pluralisme
kultural menjadi suatu tuntutan dari konsep keadilan sosial (Okke KS Zaimar,
2007: 6).
Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan
multikultural. Akan tetapi tentu, tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu
kemestian agar setiap kesadaran akan adanya keberagaman, mesti ditingkatkan
lagi menjadi apresiasi dan dielaborasi secara positif. pemahaman ini yang
disebut sebagai multikulturalisme.
Mengutip S. Saptaatmaja dari buku Multiculturalisme Educations: A Teacher Guide
To Linking Context, Process And Content karya Hilda Hernandes, bahwa
multikulturalisme adalah bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan dan
mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks dan tidak monokultur lagi.
Lebih jauh, Pasurdi Suparlan memberikan penekanan, bahwa multikulturalisme
adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan,
baik secara individu maupun kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan
kata ideologi sebagai penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang
menghormati perbedaan, dan memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran
serta sederajat.
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat untuk meningkatkan
derajat manusia dan kemanusiaannya. Untuk dapat memahami multikulturalisme
diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan
dan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan
manusia. Bangunan konsep-konsep ini harus dikomunikasikan di antara para ahli
yang mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikulturalisme sehingga
terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideologi
ini. Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah,
demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam
perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa,
keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM,
hak budaya komuniti, dan konsep-konsep lainnya yang relevan.
Selanjutnya Suparlan mengutip Fay (1996), Jary dan Jary (1991), Watson (2000)
dan Reed (ed. 1997) menyebutkan bahwa multikulturalisme ini akan menjadi acuan
utama bagi terwujudnya masyarakat multikultural, karena multikulturalisme sebagai
sebuah ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan
baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme
ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia)
mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang
coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan seperti sebuah mosaik. Dengan
demikian, multikulturalisme diperlukan dalam bentuk tata kehidupan masyarakat
yang damai dan harmonis meskipun terdiri dari beraneka ragam latar belakang
kebudayan.
Multikultural berarti beraneka ragam kebudayaan. Menurut Parsudi Suparlan
(2002) akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan
yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Dalam
konteks pembangunan bangsa, istilah multikultural ini telah membentuk suatu
ideologi yang disebut multikulturalisme. Konsep multikulturalisme tidaklah
dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara sukubangsa atau kebudayaan
sukubangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme
menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai
multikulturalisme mau tidak mau akan mengulas berbagai permasalahan yang
mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan
hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas,
prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.
Multikulturalisme sebagaimana dijelaskan di atas mempunyai peran yang besar
dalam pembangunan bangsa. Indonesia sebagai suatu negara yang berdiri di atas
keanekaragaman kebudayaan meniscayakan pentingnya multikulturalisme dalam
pembangunan bangsa. Dengan multikulturalisme ini maka prinsip “bhineka tunggal
ika” seperti yang tercantum dalam dasar negara akan menjadi terwujud.
Keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia akan menjadi
inspirasi dan potensi bagi pembangunan bangsa sehingga cita-cita untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dapat tercapai.
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang telah
menjadi norma dalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad
ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif
(istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas
yang belum terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah
timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda
dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan
baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara berbahasa-Inggris
(English-speaking countries), yang dimulai di Kanada pada tahun 1971. Kebijakan
ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan
resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara elit. Namun beberapa tahun
belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Belanda dan Denmark, mulai mengubah
kebijakan mereka ke arah kebijakan monokulturalisme. Pengubahan kebijakan
tersebut juga mulai menjadi subyek debat di Britania Raya dam Jerman, dan
beberapa negara lainnya.
Adalah Samuel P. Huntuington (1993) yang “meramalkan” bahwa sebenarnya konflik
antar peradaban di masa depan tidak lagi disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi,
politik dan ideologi, tetapi justru dipicu oleh masalah masalah suku, agama,
ras dan antargolongan (SARA). Konflik tersebut menjadi gejala terkuat yang
menandai runtuhnya polarisasi ideologi dunia kedalam komunisme dan kapitalisme.
Bersamaan dengan runtuhnya struktur politik negara-negara Eropa Timur. Ramalan
ini sebenarnya telah didukung oleh peristiwa sejarah yang terjadi pada era
1980-an yaitu terjadinya perang etnik di kawasan Balkan, di Yugoslavia., pasca
pemerintahan Josep Broz Tito: Keragaman, yang disatu sisi merupakan kekayaan
dan kekuatan, berbalik menjadi sumber perpecahan ketika leadership yang
mengikatnya lengser.
Ramalan Huntuington tersebut diperkuat dengan alasannya mengapa di masa depan
mendatang akan terjadi benturan antarperadaban. Antara lain adalah:
Pertama, perbedaan antara peradaban tidak hanya riil, tetapi juga mendasar.
Kedua, Dunia sekarang semakin menyempiti interaksi antara orang yang berbeda
peradaban semakin meningkat. Ketiga, proses modernisasi ekonomi dan sosial
dunia membuat orang ataumasyarakat tercerabut dari identitas lokal mereka yang
sudah berakar dalam, diasmping memperlemah negara-negara sebagi sumber
identitas mereka. Keempat, timbulnya kesadaran peradaban dimungkinkan karena
peran ganda Barat. Disatu sisi barat berada di punjak kekuatan. Di sisi lain
mungkin ini akibat dari posisi Barat tersebut, kembalinya fenomena asal ,
sedang berlangsung diantara peradaban-peradaban Non-Barat. Kelima,
karakteristik dan perbedaan budaya kurang bisa menyatu dan karena itu kurang
bisa berkompromi dibanding karakteristik dan perbedaan politik dan ekonomi.
Dan, keenam regionalisme ekonomi semakin meningkat.
Akan tetapi asumsi tersebut tidak mutlak menjadi sebab utama terjadinya sebuah
perpecahan. Misalnya, setelah berakhirnya Perang Dingin, kecenderungan yang
terjadi bukanlah pengelompokan masyarakat ke dalam entitas tertinggi, yaitu
pengelompokan peradaban, tetapi perpecahan menuju entitas yang lebih kecil
lagi, yaitu berdasarkan suku dan etnisitas. Hal ini jelas sekali terlihat pada
disintegrasi Uni Soviet yang secara ironis justru disatukan oleh dasar budaya
dan peradaban yang sama. Dan lain lagi, persoalan perpecahan antara Jerman
Barat dan Jerman Timur yang kembali bersatu karena persamaan suku dan
kebudayaan. Dan “multikulturalisme justru menjadi sebuah pemersatu yang kokoh.
2.Multikulturalisme Menurut Al Qur’an
Kita perlu kembali merenungkan berbagai ajaran yang telah disampaikan Allah
melalui para Rasul-Nya, yang terdapat dalam kitab Suci Al Qur’an. Kita
hendaknya mampu mengoptimalkan peran agama sebagai faktor integrasi dan
pemersatu. Al qur’an, misalnya, memuat banyak sekali ayat yang bisa dijadikan
asas untuk menghormati dan melakukan rekonsiliasi di antara sesama manusia.
Dalam tulisan ini dapat dikemukkan contoh sebagai berikut;.
Pertama, Al Qur’an menyatakan bahwa; dulu manusia adalah umat yang satu.
(setelah timbul perselisihan ) maka Allah mengutus para Nabi, sebagi pemberi
kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan Allah menurunkan bersama mereka kitab
yang benar, untuk memberikan keputusan diantara manusia tentang perkara yang
mereka perselisihkan.
“Tidak berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan
kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan
yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk
orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan
itu dengan kehendakNya. Dan Allah selalu memberi petunjuk kepada orang yang Dia
kehendaki kepada jalan yang lurus,” (QS Al Baqarah: 213)
Dengan ayat ini, AlQur’an menegaskan konsep kemanusiaaan universal Islam yang
mengajarkan bahwa umat manusia pada mulamya adalah satu. Perselisihan terjadi
disebabkan oleh timbulnya berbagai vested interest masing-masing kelompok
manusia. Yang masing-masing mereka mengadakan penafsiran yang berbeda tentang
suatu hakekat kebenaran menurut vested interest nya.
Kedua, meskipun asal mereka adalah satu, pola hidupnya menganut hukum tentang
kemajemukan, antara lain karena Allah menetapkan jalan dan pedoman hidup yang berbeda-beda
untuk berbagai golongan manusia. Perbedaan itu seharusnya tidak menjadi sebab
perselisiahan dan permusuhan, melainkan pangkal tolak bagi perlombaan untuk
melakukan berbagai kebaikan. Al Qur’an menyebutkan :
“….. Untuk tiap-tiap manusia diantara kamu, Kami berikan jalan dan pedoman
hidup. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikannya satu umat saja.
Tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya kepadamu, maka
berlomba-lombalah berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semua,
lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.
Sehingga dari kedua ayat diatas dapat saya tarik kesimpulan bahwa; betapapun
perbuatan yang terjadi pada manusia di bumi ini, namun hakekat kemanusiaan akan
tetap dan tidak akan berubah. Yaitu fitrahnya yang hanif, sebagai wujud
perjanjian primordial (azali) antara Tuhan dan Manusia sendiri. Responsi atau
timbal balik manusia kepada ajaran tentang kemanusiaan universal adalah
kelanjutan dan eksisitensialisme dari perjanjian primordial itu dalam hidup di
dunia ini.
Selain itu, kita juga harus membutuhkan sebuah artikulasi atau penjabaran suatu
visi dari dalam yang baru tentang manusia. Sekarang menjadi suatu keharusan
bahwa semua agama harus mengambil bagian. Sekurang-kurangnya untuk sebagian
dari sebuah visi dari dalam, sebuah konsep manusia mengenai dirinya sendiri,
sesama, bahkan dengan orang yang menyatakan dirinya tidak beragama. Dalam
pencarian itu mungkin sangat penting bagi umat beragama untuk melihat kepada
pribadi-pribadi terkemuka yang dimilikinya dan peninggalan kolektifnya di massa
lampau.
3. Multikulturalisme menurut Para Tokoh
1.) Menurut Petter Wilson, Dia mengartikan multikulturalisme setelah melihat
peristiwa di Amerika, “ Di Amerika, multikultural muncul karena kegagalan
pemeimpin di dalam mempersatukan orang Negro dengan orang Kulit Putih”. Dari
sini dapat diambil sebuah sintesa bahwa konsep multikultural PetterWilson
semata-mata merupakan kegagalan dalam mempersatukan kelompok etnis tertentu.
Kemudian problem penghambatan proses integrasi budaya ini berujung kepada
gagalnya atau salahnya perspektif tentang sebuah kesatuan budaya (Unikultural).
Yang seharusnya tidak berarti kemajemukan harus dipaksakan unutk menjadi satu,
akan tetapi perbedaan itu haruslah menjadi kekuatan yang kompleks untuk bersatu
dan berjalan bersama, tanpa adanya konflik.
Adanya sebuah konsesus Neo Liberal yaitu datang berdasarkan pada kepentingan
ekonomi liberalisme. Juga menjadi faktor penghambat sebuah integrasi bangsa.
2.) Menurut Kenan Malik (1998), multikulturalisme merupakan produk dari
kegagalan politik di negara Barat pada tahun 1960-an. Kemudian gagalnya perang
Dingin tahun 1989, gagalnya dunia Marxisme kemudian gagalnya gerakan LSM di
asia tenggara yang menemukan konsep multikultural yang sebenarnnya.
Jalan keluar dari semua itu menurutnya adalah sebuah keadilan yang masih
berpegang pada keanekaragaman budaya yang sejati.
4. Perjalanan Menyambut Multikulturalisme di Indonesia
Kesadaran multikultur sebenarnya sudah muncul sejak Negara Republik Indonesia
terbentuk. Pada masa Orde Baru, kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan
dan persatuan. Paham monokulturalisme kemudian ditekankan. Akibatnya sampai
saat ini, wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia masih sangat rendah. Ada
juga pemahaman yang memandang multikultur sebagai eksklusivitas. Multikultur
justru disalahartikan yang mempertegas batas identitas antar individu. Bahkan
ada yang juga mempersoalkan masalah asli atau tidak asli
.
Multikultur baru muncul pada tahun 1980-an yang awalnya mengkritik penerapan
demokrasi. Pada penerapannya, demokrasi ternyata hanya berlaku pada kelompok
tertentu. Wacana demokrasi itu ternyata bertentangan dengan perbedaan-perbedaan
dalam masyarakat. Cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus
dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan
tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya
dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari
KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang
menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang
mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi
atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah “masyarakat
multikultural Indonesia” dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang
bercorak “masyarakat” (plural society) sehingga corak masyarakat Indonesia yang
Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya
tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah
multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan.
Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat dilihat sebagai mempunyai
sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya
seperti sebuah mozaik. Di dalam mozaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mozaik
tersebut. Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan
oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai
kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD
1945, yang berbunyi “Kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak
kebudayaan di daerah”.
Hal yang harus kita waspadai adalah munculnya perpecahan etnis, budaya dan suku
di dalam tubuh bangsa kita sendiri. Bangsa Indonesia yang kita ketahui bersama
memiliki bermacam-macam kebudayaan yang dibawa oleh banyak suku, adat-istiadat
yang tersebar di seluruh Nusantara. Dari Sabang sampai Merauke kita telah
banyak mengenal suku-suku yang majemuk, seperti; Suku Jawa, Suku Madura, Suku
Batak, Suku Dayak, Suku Asmat dan lainnya. Yang kesemuanya itu mempunyai
keunggulan dan tradisi yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Begitu kayanya bangsa kita dengan suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan
khasanah yang lain ini, apakah benar-benar menjadi sebuah kekuatan bangsa
ataukah justru berbalik menjadi faktor pemicu timbulnya disintegrasi bangsa.
Seperti apa yang telah diramalkan Huntington, keanekaragaman di Indonesia ini
harus kita waspadai. Karena telah banyak kejadian-kejadian yang menyulut kepada
perpecahan, yang disebabkan adanya paham sempit tentang keunggulan sebuah suku
tertentu.
Paham Sukuisme sempit inilah yang akan membawa kepada perpecahan. Seperti
konflik di Timur-Timur, di Aceh, di Ambon, dan yang lainya. Entah konflik itu
muncul semata-mata karena perselisihan diantara masyarakat sendiri atau ada
“sang dalang” dan provokator yang sengaja menjadi penyulut konflik. Mereka yang
tidak menginginkan sebuah Indonesia yang utuh dan kokoh dengan
keanekaragamannya. Untuk itu kita harus berusaha keras agar kebhinekaan yang
kita banggakan ini tak sampai meretas simpul-simpul persatuan yang telah diikat
dengan paham kebangsaan oleh Bung Karno dan para pejuang kita.
Hal ini disadari betul oleh para founding father kita, sehingga mereka
merumuskan konsep multikulturalisme ini dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Sebuah konsep yang mengandung makna yang luar biasa. Baik makna secara
eksplisit maupun implisit. Secara eksplisit, semboyan ini mampu mengangkat dan
menunjukkan akan keanekaragaman bangsa kita. Bangsa yang multikultural dan
beragam, akan tetapi bersatu dalam kesatuan yang kokoh. Selain itu, secara
implisit “Bhineka Tunggal Ika” juga mampu memberikan semacam dorongan moral dan
spiritual kepada bangsa indonesia, khusunya pada masa-masa pasca kemerdekaan
untuk senantiasa bersatu melawan ketidakadilan para penjajah. Walaupun berasal
dari suku, agama dan bahasa yang berbeda.
Kemudian munculnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 merupakan suatu kesadaran akan
perlunya mewujudkan perbedaan ini yang sekaligus dimaksudkan untuk membina
persatuan dan kesatuan dalam menghadapi penjajah Belanda. Yang kemudian dikenal
sebagi cikal bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia. Multikulturalisme
ini juga tetap dijunjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebagaimana
dapat dilihat, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI. Betapa para pendiri
republik ini sangat menghargai pluralisme, perbedaan (multikulturalisme). Baik
dalam konteks sosial maupun politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam
Piagam Jakarta, pun dapat dipahami dalam konteks menghargai sebuah
multikulturalisme dalam arti luas.
Kemudian sebuah ideologi yang diharapkan mampu menjadi jalan tengah sekaligus
jembatan yang menjembatani terjadinya perbedaan dalam negara Indonesia. Yaitu
Pancasila, yang seharusnya mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok
sosial yang multikultural, multietnis, dan agama ini. Termasuk dalam hal ini
Pancasila haruslah terbuka. Harus memberikan ruang terhadap berkembangannya
ideologi sosial politik yang pluralistik.
Pancasila adalah ideologi terbuka dan tidak boleh mereduksi pluralitas ideologi
sosial-politik, etnis dan budaya. Melalui Pancasila seharusnya bisa ditemukan
sesuatu sintesis harmonis antara pluralitas agama, multikultural, kemajemukan
etnis budaya, serta ideologi sosial politik, agar terhindar dari segala bentuk
konflik yang hanya akan menjatuhkan martabat kemanusiaan itu.
5.Konsep Multikulturalisme di Indonesia
Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia
untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia. Konsep multikulturalisme tidaklah
dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan
suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk karena multikulturalisme
menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai
multikulturalisme mau tidak mau juga mengulas berbagai permasalahan yang
mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan
hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan
minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.
Dalam upaya membangun masa depan bangsa, paham multikulturalisme bukan hanya
sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan
karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan
kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang
berdiri sendiri yang terpisah dari ideologi-ideologi lainnya. Multikulturalisme
membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan konsep-konsep
untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembangkannya dalam kehidupan
bermasya-rakat. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan
pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dengan dan
mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.
Sebagai sebuah ide atau ideologi multikulturalisme terserap dalam berbagai
interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang
tercakup dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, dan kehidupan
politik, dan berbagai kegiatan lainnya di dalam masyarakat yang bersangkutan
kajian-kajian mengenai corak kegiatan, yaitu hubungan antar manusia dalam
berbagai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya akan merupakan sumbangan yang
penting dalam upaya mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia.
Salah satu isu yang cukup penting untuk diperhatikan di dalam kajian-kajian
mengenai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya adalah corak dari kebudayaan
manajemen yang ada setempat, atau pada corak kebudayaan korporasi bila
perhatian kajian terletak pada kegiatan pengelolaan manajemen sumber daya dalam
sebuah korporasi. Perhatian pada pengelolaan manajemen ini akan dapat
menyingkap dan mengungkapkan seperti apa corak nilai-nilai budaya dan
operasionalisasi nilai-nilai budaya tersebut atau etos, dalam pengelolaaan
manajemen yang dikaji.
Kajian seperti ini juga akan dapat menyingkap dan mengungkap seperti apa corak
etika (ethics) yang ada dalam struktur-struktur kegiatan sesuatu pengelolaan
manajemen yang memproses masukan (in-put) menjadi keluaran (out-put). Apakah
memang ada pedoman etika dalam setiap struktur manajemen, ataukah tidak ada
pedoman etikanya, ataukah pedoman etika itu ada yang ideal (yang dicita-citakan
dan yang dipamerkan) dan yang aktual (yang betul-betul digunakan dalam
proses-proses manajemen dan biasanya disembunyikan dari pengamatan umum)?
Permasalahan etika ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan manajemen
sumber daya yang dilakukan oleh berbagai organisasi, lembaga, atau pranata yang
ada dalam masyarakat. Bangsa Indonesia kaya raya akan sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang berkualitas. Akan tetapi pada masa sekarang ini,
bangsa Indonesia, tergolong sebagai bangsa yang paling miskin di dunia dan
tergolong ke dalam bangsa-bangsa yang tingkat korupsinya paling tinggi. Salah
satu sebab utamanya adalah karena kita tidak mempunyai pedoman etika dalam
mengelola sumber-sumber daya yang kita punyai. Pedoman etika yang menjamin
proses-proses manajemen tersebut akan menjamin mutu yang dihasilkannya.
Cita-cita reformasi yang sekarang ini tampaknya mengalami kemacetan dalam
pelaksanaannya, ada baiknya digulirkan kembali. Alat penggulir bagi
proses-proses reformasi sebaiknya secara model dapat dioperasionalkan dan
dimonitor, yaitu mengaktifkan model multikulturalisme untuk meninggalkan
masyarakat majemuk dan secara bertahap memasuki masyarakat multikultural
Indonesia. Sebagai model, maka masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah
masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau Bhinneka
Tunggal Ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur masyarakat
Indonesia pada tingkat lokal dan nasional.
Bila pengguliran proses-proses reformasi yang terpusat pada terbentuknya masyarakat
multikultural Indonesia itu berhasil, maka tahap selanjutnya adalah mengisi
struktur-struktur atau pranata-pranata dan organisasi-organisasi sosial yang
tercakup dalam masyarakat Indonesia. Isi dari struktur-struktur atau
pranata-pranata sosial tersebut mencakup reformasi dan pembenahan dalam
kebudayaan-kebudayaan yang ada, dalam nilai-nilai budaya dan etos, etika, serta
pembenahan dalam hukum dan penegakan hukum bagi keadilan.
Dalam upaya ini harus dipikirkan adanya ruang-ruang fisik dan budaya bagi
keanekaragaman kebudayaan yang ada setempat atau pada tingkat lokal maupun pada
tingkat nasional dan berbagai corak dinamikanya. Upaya ini dapat dimulai dengan
pembuatan pedoman etika dan pembakuannya sebagai acuan bertindak sesuai dengan
adab dan moral dalam berbagai interaksi yang terserap dalam hak dan kewajiban
dari pelakunya dalam berbagai struktur kegiatan dan manajemen pemerintahan.
Pedoman etika ini akan membantu upaya-upaya pemberantasan KKN secara hukum.
Bersamaan dengan upaya-upaya tersebut di atas, sebaiknya sistem pendidikan
nasional juga mengadopsi pendidikan multikulturalisme untuk diberlakukan dalam
pendidikan sekolah, dari tingkat SD sampai dengan tingkat SLTA.
Multikulturalisme sebaiknya termasuk dalam kurikulum sekolah, dan pelaksanaannya
dapat dilakukan sebagai pelajaran ekstra-kurikuler atau menjadi bagian dari
kurikulum sekolah.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan integrasi nasional
melalui revitalisasi gagasan (mutualisme, musyawarah dan mufakat, kesetaraan)
dan nilai-nilai agama (kasih sayang, damai, keadilan dan persatuan) dalam ruang
lingkup pergaulan sesama anak bangsa. Memang tidak mudah bagi bangsa yang
pluralistik dan multikultural untuk menjaga integrasi nasional, namun hal
tersebut tetap dapat dilakukan.
Hal-hal yang harus kita lakukan adalah: pertama, meningkatkan pemahaman tentang
multikulturalisme Indonesia. Perlu dilakukan penumbuhan rasa saling memiliki
aset-aset nasional yang berasal dari nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia,
khususnya dari suku-suku bangsa, sehingga mendorong terbentuknya shared
property dan shared entitlement. Artinya upaya membuat seseorang dari kawasan
Barat Indonesia dapat menghargai, menikmati dan merasakan sebagai milik sendiri
berbagai unsur kebudayaan yang terdapat di kawasan Timur Indonesia, dan
demikian pula sebaliknya.
Kedua, setiap program pembangunan hendaknya mengemban misi menciptakan dan
menyeimbangkan mutualisme sebagai wujud doktrin kebersamaan dalam asas
kekeluargaan (mutualism and brotherhood) dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian strategi dan kebijakan pembangunan, khususnya
strategi dan kebijakan budaya, harus bertolak dan berorientasi pada upaya
memperkokoh persatuan Indonesia melalui upaya menumbuhkan mutualisme antar
komponen bangsa dan di tingkat grass-roots.
Dalam asas kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan (mutualism and brotherhood
atau ukhuwah) yang sekaligus dapat menumbuhkan modal sosial, kerjasama di
bidang pembangunan ekonomi dapat melibatkan berbagai lokalitas di tingkat kabupaten/kota,
kecamatan ataupun desa, dengan dirancangnya upaya membentuk dan mengembang-kan
mutualisme untuk memperkokoh integrasi dan kohesi nasional. Dengan demikian
akan terwujud pembangunan ekonomi dan sekaligus interdependensi sosial. Pola
interdependensi, yang sekaligus merupakan ketahanan budaya, harus dirancang
oleh lembaga perencanaan di tingkat nasional dan tingkat daerah sebagai bagian
dari integritas bangsa. Untuk memperkokoh kohesi nasional, perencanaan akan
menjadi tujuan strategis karena perencanaan mendesain masa depan.
Sebagai bangsa yang pluralistik, dalam membangun masa depan bangsa dipandang
perlu untuk memberi tempat bagi berkembangnya kebudayaan suku bangsa dan
kebudayaan agama yang ada di Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan
suku bangsa dan kebudayaan agama, bersama-sama dengan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara, mewarnai perilaku dan kegiatan masyarakat. Berbagai
kebudayaan itu jalan beriringan, saling melengkapi dan saling mengisi, tidak
berdiri sendiri-sendiri, bahkan mampu untuk saling menyesuaikan dalam kehidupan
sehari-hari.
Dalam konteks itu pula maka ribuan suku bangsa sebagai masyarakat yang
multikultural yang terdapat di Indonesia serta potensi-potensi budaya yang
dimilikinya harus dilihat sebagai aset negara yang dapat didayagunakan bagi
pembangunan bangsa ke depan. Intinya adalah menekankan pada pentingnya
memberikan kesempatan bagi berkembangnya masyarakat multikultural yang
masing-masing harus diakui haknya untuk mengembangkan dirinya.
Hal ini juga berarti bahwa masyarakat multikultural harus memperoleh kesempatan
yang baik untuk menjaga dan mengembangkan kearifan budaya lokal mereka ke arah
kualitas dan pendayagunaan yang lebih baik. Unsur-unsur budaya lokal yang
bermanfaat bagi diri sendiri bahkan perlu dikembangkan lebih lanjut agar dapat
menjadi bagian dari kebudayaan bangsa, memperkaya unsur-unsur kebudayaan
nasional. Meskipun demikian, misi utamanya adalah mentransformasikan kenyataan
multikultural sebagai aset dan sumber kekuatan bangsa serta menjadikannya suatu
sinergi nasional.
Oleh karena itu, walaupun masyarakat multikultural harus dihargai potensi dan
haknya untuk mengembangkan diri sebagai pendukung kebudayaannya di atas tanah
kelahiran leluhurnya, namun pada saat yang sama, mereka juga harus tetap diberi
ruang dan kesempatan untuk mampu melihat dirinya, serta dilihat oleh masyarakat
lainnya yang sama-sama merupakan warga negara Indonesia.
Dengan demikian, membangun dirinya, membangun tanah leluhurnya, berarti juga
membangun bangsa dan tanah air tanpa merasakannya sebagai beban, namun karena
ikatan kebersamaan dan saling bekerjasama.
6. Ketika Multikulturalisme Menjadi Sebuah Masalah
Akhir-akhir ini, intensitas dan ekstensitas konflik sosial di tengah-tengah
masyarakat terasa kian meningkat. Terutama konflik sosial yang bersifat
horisontal, yakni konflik yang berkembang di antara anggota masyarakat,
meskipun tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik berdimensi vertikal, yakni
antara masyarakat dan negara.
Konflik sosial dalam masyarakat merupakan proses interaksi yang alamiyah.
Karena masyarakat tidak selamanya bebas konflik. Hanya saja, persoalannya
menjadi lain jika konflik sosial yang berkembang dalam masyarakat tidak lagi
menjadi sesuatu yang positif, tetapi berubah menjadi destruktif bahkan anarkis.
Perkembangan terakhir menunjukkan pada kita, sejumlah konflik sosial dalam
masyarakat telah berubah menjadi destruktif bahkan cenderung anarkhis. Kasus
Ambon, Poso, Maluku, GAM di Aceh, dan berbagai kasus yang menyulut kepada
konflik yang lebih besar dan berbahaya. Konflik sosial berbau SARA (agama) ini
tidak dianggap remeh dan harus segera diatasi secara memadai dan proporsional
agar tidak menciptakan disintergrasi nasional. Banyak hal yang patut
direnungkan dan dicermati dengan fenomena konflik sosial tersebut. Apakah
fenomena konflik sosial ini merupakan peristiwa yang bersifat insidental dengan
motif tertentu dan kepentingan sesaat, ataukah justru merpakn budaya dalam
masyarakat yang bersifat laten. Realitas empiris ini juga menunjukkan kepada
kita bahwa masih ada problem yang mendasar yang belum terselesaikan. Menyangkut
penghayatan kita terhadap agama sebagai kumpulan doktrin di satu pihak dan
sikap keagamaan yang mewujud dalam prilaku kebudayaan di pihak lain.
Kemajemukan masyarakat lokal seperti itu bukan saja bersifat horisontal
(perbedaan etnik, agama dan sebagainya), tetapi juga sering berkecenderungan
vertikal, yaitu terpolarisasinya status dan kelas sosial berdasar kekayaan dan
jabatan atau pekerjaan yang diraihnya. Dalam hal yang pertama, perkembangan
ekonomi pasar membuat beberapa kelompok masyarakat tertentu, khususnya dari
etnik tertentu yang memiliki tradisi dagang, naik peringkatnya menjadi kelompok
masyarakat yang menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat setempat yang mandeg
perkembangannya. Dalam hal kedua, kelompok masyarakat etnis dan agama tertentu,
yang semula berada di luar mainstream, yaitu berada di pinggiran, mulai
menembus masuk ke tengah mainstream. Hal ini dapat menimbulkan gesekan
primordialistik, apalagi bila ditunggangi kepentingan politik dan ekonomi
tertentu seperti terjadi di Ambon, Poso, Aceh dan lainnya .
7. Upaya Bersama di Dalam Menyikapi Sebuah Multikulturalisme
Dengan menjalankan asas gerakkan multikulturalisme menjadi sebuah ideologi yang
dianggap mampu menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan
Multikulturalisme. Yaitu dengan asas-asas sebagai berikut:
a) Manusia tumbuh dan besar pada hubungan sosial di dalam sebuah tatanan
tertentu, dimana sistem nilai dan makan di terapkan dalam berbagai
simbol-simbol budaya dan ungkapan-ungkapan bangsa.
b) Keanekaragaman Budaya menunjukkan adanya visi dan sisitem makan tang
berbeda, sehingga budaya satu memrlukan budaya lain. Dengan mempelajari
kebudayaanlain, maka akan memperluas cakrawala pemahaman akan makna
multikulturalisme
c) Setiap kebudayaan secara Internal adalah majemuk, sehingga dialog
berkelanjutan sangat diperlukan demi terciptanya persatuan
Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, paradigma hubungan dialogal
atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses
negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik
dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu
kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian.
Kompetensi kebudayaan adalah kumpulan pengetahuan yang memungkinkan mereka yang
terlibat dalam tindakan komunikatif membuat interpretasi-interpretasi yang
dapat mengkondisikan tercapainya konsesus mengenai sesuatu. Kompetensi
kemasyarakatan merupakan tatanan-tatanan syah yang memungkinkan mereka yang
terlibat dalam tindakan komunikatif membentuk solidaritas sejati. Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang memungkinkan seorang subjek dapat berbicara
dan bertindak dan karenanya mampu berpartisipasi dalam proses pemahaman timbal
balik sesuai konteks tertentu dan mampu memelihara jati dirinya sendiri dalam
berbagai perubahan interaksi.
Semangat kebersamaan dalam perbedaan sebagaimana terpatri dalam wacana ”Bhineka
Tunggal Ika” perlu menjadi “roh” atau spirit penggerak setiap tindakan
komunikatif, khususnya dalam proses pengambilan ekputusan politik, keputusan
yang menyangkut persoalan kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara.
Jika tindakan komunikatif terlaksana dalam sebuah komunitas masyarakat
multikultural, hubungan diagonal ini akan menghasilkan beberapa hal penting,
misalnya:
a) Reproduksi kultural yang menjamin bahwa dalamkonsepsi politik yang baru,
tetap ada kelangsungan tradisi dan koherensi pengetahuan yang memadai untuk
kebutuhan konsesus praktis dalam praktek kehidupan sehari-hari.
b) Integrasi sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap
terpelihara melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen
politik yang diatur secara resmi (legitemed) tanpa menghilangkan identitas
masing-masing unsur kebudayaan.
c) Sosialisasi yang menjamin bahwa konsepsi polotik yang disepakati harus mampu
memberi ruang tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan
individu dan kehidupan kolektif tetap terjaga
Dapat dikatakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk
mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam
kebhinnekaan. Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai.
Konsekwensinya ialah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial
budaya yang maju dan kreatif; memiliki sikap budaya kosmopolitan dan
pluralistik; tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi
masyarakat yang adil dan bersifat kerakyatan.
Dengan demikian kita melihat bahwa semboyan ‘Satu bangsa, satu tanah air dan
satu bahasa dan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ masih jauh dari kenyataan sejarah. Ia
masih merupakan mitos yang perlu didekatkan dengan realitas sejarah. Bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang kokoh, beranekaragam budaya, etnik, suku,
ras dan agama, yang kesemuanya itu akan menjadikan Indonesia menjadi sebuah
bangsa yang mampu mengakomodasi kemajemukkan itu menjadi suatu yang tangguh.
Sehingga ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa dapat dihindari.
B. Kebudayaan Jepang
1.) Sejarah Jepang
Perubahan yang krusial atas Jepang dimulai pada tahun 1603. Pada saat itu,
Ieyasu yang telah berhasil menyatukan seluruh Jepang, membangun kekaisarannya
di Edo, sekarang dikenal dengan Tokyo. Ieyasu mencoba membangun setiap aspek di
negara ini sehingga negara ini mampu berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara
lain. Hasil dari politik yang dilakukan Ieyasu ini kemudian dimanfaatkan oleh
Kekaisaran Tokugawa pada tahun 1639 dengan lahirnya Politik Isolasi.
Latar belakang dari lahirnya Politik Isolasi ini banyaknya misionaris Kristen
yang datang menyebarkan Agama Kristen. Berkembangnya Agama Kristen akan menjadi
mimpi buruk bagi kekaisaran, oleh sebab itu Kaisar mengambil langkah untuk
tidak berhubungan dengan negara asing, kecuali dengan Pedagang-Pedagang Belanda
yang dinilai menguntungkan. Itu pun hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di
Pulau Dejima, Nagasaki.
Politik Isolasi ini bertahan lebih dari 200 tahun sampai pada tahun 1853,
Komodor Perry dari angkatan laut Amerika Serikat dengan 4 buah kapalnya memaksa
Jepang untuk membuka diri kembali terhadap dunia luar.
Kekaisaran Tokugawa berakhir pada tahun 1867, dan digantikan dengan Kekaisaran
Meiji. Pada zaman ini Jepang banyak mengalami kemajuan. Dan hanya dalam
beberapa decade mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara barat. Pada zaman
ini pula Edo berganti nama dengan Tokyo, dan kasta-kasta yang ada pada zaman
feudal dihapuskan. Restorasi Meiji benar-benar mampu menggerakkan seluruh aset
negara yang ada, sehingga pada beberapa peperangan, Jepang dapat menang. Hasil
dari kemenangan itu antara lain adalah dengan direbutnya Taiwan dari Cina pada
tahun 1895 dan Sakhalin selatan pada tahun 1905 dari Rusia. Setelah itu Jepang
pun mulai membesarkan daerah jajahannya dengan merebut korea pada tahun 1910.
Kaisar Meiji meninggal pada tahun 1912 dan mewariskan tahta pada Kaisar Taisho,
dan dimulailah Kekaisaran Showa.
Kekaisaran Showa ini dimulai dengan kondisi yang menjanjikan. Industri yang
terus berkembang, dan kehidupan politik yang telah mengakar di
parlemen-parlemen pemerintahan. Namun masalah-masalah baru terus bermunculan.
Krisis ekonomi dunia menekan kehidupan rakyat. Rakyat mulai tidak percaya
terhadap pemerintah karena banyaknya skandal. Hal ini dimanfaatkan oleh para
ekstrimis dan berhasil menomorsatukan militer di negara ini. Jepang pun mulai
terlibat pada banyak peperangan. Fungsi dari Parlemen pun semakin berkurang.
Semuanya ditangani militer. Hingga pada akhirnya pecahnya Perang Pasifik pada
tahun 1941.
Pada tahun 1945, Jepang menyerah pada sekutu akibat semakin melemahnya
kekuatannya setelah Hiroshima dan Nagasaki dilumpuhkan. Dalam masa pendudukan
sekutu ini banyak hal yang diubah. diantaranya adalah diberikannya hak kepada
wanita untuk memberikan suara pada pemilu, dan juga kebebasan untuk mengelurkan
pendapat, memeluk agama, dan lain-lain.
Pada tahun 1951, setelah ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian San Fransisko,
Jepang mendapatkan haknya kembali untuk menjalankan politiknya kembali.
Satu tugas besar menunggu, yaitu mengangkat kembali negara ini dari
keterpurukannya akibat perang. Dalam masa tidak lebih dari 10 tahun, dibantu
dengan negara-negara luar, Jepang mampu tegak kembali dan bersaing di pasar
internasional. Satu bukti dari kebangkitannya itu adalah dengan menjadi tuan
rumah Olimpiade Tokyo 1964, yang juga menjadi symbol atas kebangkitan Jepang.
Tidak hanya itu, pada tahun 1975 Jepang sudah diakui menjadi negara maju dan
masuk dalam kelompok negara G-7.
2.) Sains dan Teknologi
Sejak Perang Dunia II, Pembangunan teknologi dibagi atas beberapa tahap. Akhir
tahun 1940-an hingga tahun 1950-an, pembangunan ditekankan pada pembangunan
infrastruktur, seperti pembangunan tempat-tempat riset dan sebagainya, dan
pengumpulan teknologi dari luar negeri. Pada saat inilah banyak pemuda-pemuda
Jepang yang dikirim ke luar negeri untuk belajar. 10 tahun berikutnya adalah
tahap mencoba untuk melakukan riset sendiri. Pada tahun 1970-an, Jepang
memusatkan pada masalah teknologi yang bersifat ramah lingkungan dan juga
penghematan energi. Dan mulai tahun 1980-an, penekanan pembangunan dilakukan
pada kreativitas dalam sains dan teknologi itu sendiri.
Jepang merupakan negara yang banyak mengeluarkan dana untuk riset dan
pembangunan teknologi. Pada tahun 1993 tercatat dana yang dikeluarkan untuk
riset dan teknologi mencapai 13.7 trilyun yen. Angka ini merupakan 2.9% dari
total GNP negara ini pada saat itu. Dari persentase ini, 79% dikeluarkan dari
sector swasta. Beberapa proyek teknologi yang berskala besar di Jepang saat
ini:
v Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Pada tahun 1995, Jepang memiliki 45 reaktor nuklir pembangkit listrik.
Reaktor-reaktor ini menyediakan sekitar 46 juta kilowatt per tahun, atau
sekitar 33% dari total energi yang dibutuhkan Jepang per tahunnya. Pada saat
ini penelitian dan pengembangan pada bidang ini masih tetap dilakukan sehingga
ditargetkan pada tahun 2010, pembangkit listrik tenaga nuklir akan mensuplai 71
juta kilowatt, atau sekitar 41% dari total listrik yang diperlukan per
tahunnya.
v Kereta
Jepang merupakan negara yang maju dalam hal perkeretaan. Untuk kota-kota besar
seperti Tokyo dan Osaka, hampir seluruh tempat di kota ini yang bias dicapai
dengan menggunakan kereta. Untuk kereta antar kota, disamping kereta biasa
tersedia pula kereta ekspress, shinkansen. Shinkansen pertama kali diluncurkan
pada tahun 1964, berbarengan dengan diadakannya olimpiade di Tokyo. Hal itu
merupakan bukti kesiapan Jepang dalam menjadi tuan rumah olimpiade pada saat
itu. Dengan kecepatan yang mencapai 300 km/jam, dalam waktu yang singkat dapat
menempuh waktu yang jauh. Tidak hanya itu, saat ini Jepang sedang melakukan
riset dan tes uji coba tahap akhir kereta super cepat, Maglev. Kereta ini dapat
menempuh kecepatan 500 km/jam.
v Teknologi Antariksa
Pada tahun 1995, Jepang telah meluncurkan 58 satelit ke luar angkasa untuk
bermacam-macam tujuan. Observasi cuaca, komunikasi, dan lain-lain. Walaupun
demikian, Jepang belum pernah menerbangkan pesawat antariksanya sendiri walau
astronot-astronotnya sudah beberapa kali terbang ke luar angkasa. Karena itulah
pada saat ini penelitian di bidang ini sedang digalakkan. Salah satu contohnya
adalah proyek yang diberi nama ‘Hope’, tujuannya adalah pada awal abad ke 21
ini, Jepang akan menerbangkan pesawat antariksanya ke luar angkasa.
3.) Budaya Jepang
JEPANG merupakan contoh perpaduan harmonis antara modern dan tradisional.
‘’Negeri matahari terbit’’ ini tidak hanya memancarkan sinar kemajuan industri
dan teknologi, melainkan juga memiliki keunikan budaya yang tak tenggelam di
tengah arus modernisasi. Budaya Jepang —dalam banyak hal bersumber pada spirit
Konfusianisme dan Shintoisme— sangat mewarnai kehidupan sosial dan etos bisnis.
Jepang memiliki budaya konteks tinggi yang sangat berbeda, khususnya dengan
budaya Barat, yang lebih egaliter dan terbuka.
Pilar utama nilai-nilai budaya Jepang dikenal dengan wa (harmoni), kao
(reputasi), dan omoiyari (loyalitas). Konsepsi wa mengandung makna
mengedepankan semangat teamwork, menjaga hubungan baik, dan menghindari ego
individu. Perlu diingat, pengaruh nilai wa dalam pola budaya Jepang terutama
budaya bisnis— yaitu ekspresi tidak langsung dalam menyatakan penolakan.Orang
Jepang tidak bisa berkata tidak. Dalam menyampaikan pendapat, mereka lebih
mengutamakan konteks, tidak menyatakannya secara terbuka. Secara harfiah, kao
berarti wajah. Wajah merupakan cermin harga diri, reputasi, dan status sosial.
Masyarakat Jepang pada umumnya menghindari konfrontasi dan kritik terbuka
secara langsung. Membuat orang lain ‘’kehilangan muka’’ merupakan tindakan tabu
dan dapat menyebabkan keretakan dalam hubungan bisnis. Sedangkan omoiyari
berarti sikap empati dan loyalitas. Spirit omoiyari menekankan pentingnya
membangun hubungan yang kuat berdasarkan kepercayaan dan kepentingan bersama
dalam jangka panjang.
3.1 Budaya Dan Iklim Bisnis
Memasuki abad ke-20, setelah kekalahannya dalam Perang Dunia II, Jepang mulai
mengadopsi teknologi Barat dan menggenjot industri dalam negerinya. Sejak itu,
Jepang mengalami pertumbuhan ekonomi yang cepat dan menjadi salah satu negara
pengekspor paling sukses. Kini Jepang merupakan negara industri terkemuka,
dengan iklim bisnis dan pasar terbuka yang ramah bagi investasi dan perdagangan
asing. Meskipun Jepang mengalami proses modernisasi yang cepat, pola budaya dan
tradisinya masih kental mewarnai praktek dan hubungan bisnis. Berikut gambaran
praktek bisnis di Jepang pada umumnya.
• Struktur dan hierarki dalam bisnis dan perusahaan Jepang sangat kuat.
Hierarki yang kuat juga tercermin dalam negosiasi bisnis. Proses negosiasi
biasanya dimulai dari executive level, kemudian dilanjutkan pada middle level.
Meskipun demikian, keputusan dibuat secara kolektif.
• Proses negosiasi bisnis dengan Jepang dikenal alot dan lamban. Namun adanya
persaingan bisnis yang ketat dewasa ini mendorong pengambilan keputusan dibuat
lebih cepat dan efisien.
• Dalam budaya bisnis Jepang, senioritas sangat dihormati. Umur dan status
biasanya terkait erat. Dalampertemuan bisnis, posisi tempat duduk didasarkan
pada tingkat senioritasnya.
• Di Jepang, kontrak bisnis tidak otomatis diartikan sebagai kesepakatan akhir.
Lebih penting dari itu adalah memelihara relasi dengan baik untuk kepentingan
jangka panjang.
• Pemimpin yang selalu memikirkan penampilannya tidaklah ada gunanya karena
citra sama sekali tidak bermakna.
• Disiplin ketat dan organisasi, jadi batu penjuru warga jepang bahwa sampai
kapan pun kedisiplinan dan nilai kerja tetaplah amat berharga.
C. Kebudayaan Yogyakarta
1. Grebeg Syawal 1941 Jimawal
Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menggelar tradisi Grebeg Syawal
(jawa: Sawal), Kamis (02/10/2008), dalam Kalender Jawa bertepatan dengan
tanggal 1 Sawal tahun 1941 Jimawal. Rangkaian upacara dimulai dari Pagelaran
Kraton dan diakhiri dengan rayahan gunungan di halaman Masjid Gede Kauman.
Upacara tradisional yang digelar setiap tahun ini merupakan dimaknai sebagai
sedekah Sultan kepada rakyatnya.
2. Nyadran Makam Sewu
Nyadran merupakan tradisi melakukan ziarah kubur ke makam leluhur menjelang
bulan Ramadhan (Jawa: Pasa). Di Makam Sewu Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak,
Bantul, setiap tahunnya digelar tradisi Nyadran yang dikemas dengan ritual
budaya menarik. Dilaksanakan setelah tanggal 20 bulan Ruwah dalam kalender
jawa. Ritual ini digelar untuk menghormati Panembahan Bodo, seorang tokoh
penyebar.
3. Tradisi Labuhan Alit di Parangkusumo
Kraton Yogyakarta menggelar tradisi Labuhan Alit di Pantai Parangkusumo, Minggu
(03/08/2008). Tradisi ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Jumenengan
Ndalem (penobatan) Sri Sultan Hamengku Buwono X setiap tanggal 30 bulan Rejeb
dalam penanggalan Jawa. Barang-barang tinggalan dalem (milik sultan), baju,
kain, serta potongan rambut dan kuku sultan dilarung ke laut sebagai
persembahan bagi penguasa laut selatan.
4. Grebeg Selarong, Tradisi Budaya Mengenang Perjuangan Diponegoro
Grebeg Selarong sebuah tradisi budaya digelar di pelataran Goa Selarong yang
terletak di Desa Guwosari, Pajangan, Bantul. Minggu (27/07/2008) lalu,
masyarakat sekitar selarong untuk keempat kalinya menggelar tradisi ini. Warga
berpakaian tradisional Jawa memadati pelataran goa bersejarah tersebut. Grebeg
Selarong kali ini diselenggarakan secara sederhana. Tanpa prosesi kirab, hanya
membawa sebuah gunungan berukuran kecil berhias hasil.
D. Perbandingan Kebudayaan Jepang dengan Indonesia
Budaya adalah kristalisasi nilai dan pola hidup yang dianut suatu komunitas.
Budaya tiap komunitas tumbuh dan berkembang secara unik, karena perbedaan pola
hidup komunitas itu. Perbandingan budaya Jepang dan Indonesia berarti mencari
nilai-nilai kesamaan dan perbedaan antara bangsa Indonesia dan bangsa Jepang.
Dengan mengenali persamaan dan perbedaan kedua budaya itu, kita akan semakin
dapat memahami keanekaragaman pola hidup yang ada, yang akan bermanfaat saat
berkomunikasi dan berinteraksi dengan pihak yang berasal dari budaya yang
berbeda.
Kesulitan utama dalam membuat perbandingan budaya antara Indonesia dan Jepang
disebabkan perbedaan karakteristik kedua bangsa tersebut. Bangsa Jepang relatif
homogen, dan hanya memiliki sekitar 15 bahasa (tidak berarti 15 suku bangsa,
karena termasuk didalamnya sign language untuk tuna rungu), dan telah memiliki
sejarah yang jauh lebih panjang, sehingga nilai-nilai budaya itu lebih
mengkristal. Adapun bangsa Indonesia berciri heterogen, multi etnik, memiliki
lebih dari 700 bahasa, sehingga tidak mudah untuk mencari serpih-serpih budaya
yang mewakili Indonesia secara nasional. Perlu dipisahkan nilai-nilai mana yang
diterima secara nasional di Indonesia, dan mana yang merupakan karakter unik
salah satu suku yang ada.
1. Tradisi penamaan di Jepang
Nama di Jepang terdiri dari dua bagian : family name dan first name. Nama ini
harus dicatatkan di kantor pemerintahan (kuyakusho), selambat-lambatnya 14 hari
setelah seorang bayi dilahirkan. Semua orang di Jepang kecuali keluarga kaisar,
memiliki nama keluarga. Tradisi pemakaian nama keluarga ini berlaku sejak jaman
restorasi Meiji, sedangkan di era sebelumnya umumnya masyarakat biasa tidak
memiliki nama keluarga. Dewasa ini ada sekitar 100 ribu nama keluarga di
Jepang, dan diantaranya yang paling populer adalah Satou dan Suzuki. Jika
seorang wanita menikah, maka dia akan berganti nama keluarga, mengikuti nama
suaminya. Namun demikian, banyak juga wanita karir yang tetap mempertahankan
nama keluarganya. Tradisi di Jepang dalam memilih first name, dengan
memperhatikan makna huruf Kanji, dan jumlah stroke, diiringi dengan harapan
atau doa bagi kebaikan si anak.
2. Tradisi penamaan di Indonesia
Adapun masyarakat di Indonesia tidak semua suku memiliki tradisi nama keluarga.
Masyarakat Jawa misalnya, tidak memiliki nama keluarga. Tetapi suku di
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi memiliki nama keluarga. Dari nama seseorang,
kita dapat memperkirakan dari suku mana dia berasal, agama apa yang dianut dsb.
Berikut karakteristik nama tiap suku di Indonesia
• Suku Jawa (sekitar 45% dari seluruh populasi) : biasanya diawali dengan Su
(untuk laki-laki) atau Sri (untuk perempuan), dan memakai vokal “o”. Contoh :
Sukarno, Suharto, Susilo, Joko, Anto, Sri Miranti, Sri Ningsih.
• Suku Sunda(sekitar 14% dari seluruh populasi) : banyak yang memiliki
perulangan suku kata. Misalnya Dadang, Titin, Iis, Cecep
• Suku Batak : beberapa contoh nama marga antara lain Harahap, Nasution.
• Suku Bali : Ketut, Made, Putu, Wayan dsb. Nama ini menunjukkan urutan, bukan merupakan
nama keluarga.
Selain nama yang berasal dari tradisi suku, banyak nama yang diambil dari
pengaruh agama. Misalnya umat Islam : Abdurrahman Wahid, Abdullah, dsb.
Sedangkan umat Katolik biasanya memakai nama baptis : Fransiskus, Bonivasius,
Agustinus, dsb.
3. Perbandingan kedua tradisi
a.) Persamaan antara kedua tradisi
Baik di Jepang maupun di Indonesia dalam memilih nama (first name) sering
memilih kata yang mensimbolkan makna baik, sebagai doa agar si anak kelak baik
jalan hidupnya. Khusus di Jepang, banyaknya stroke kanji yang dipakai juga
merupakan
salah satu pertimbangan tertentu dalam memilih huruf untuk anak.
b.) Perbedaan antara kedua tradisi sbb.
1. Di Jepang, nama keluarga dimasukkan dalam catatan sipil secara resmi, tetapi
di Indonesia nama keluarga ini tidak dicatatkan secara resmi di kantor
pemerintahan
2. Di Jepang setelah menikah seorang wanita akan berganti nama secara resmi
mengikuti nama keluarga suaminya. Sedangkan di Indonesia saat menikah, seorang
wanita tidak berganti nama keluarga. Di Indonesia umumnya setelah menikah nama
suami dilekatkan di belakang nama istri. Tetapi penambahan ini tidak melewati
proses legalisasi/pencatatan resmi di kantor pemerintahan.
3. Huruf Kanji yang bisa dipakai untuk menyusun nama anak di Jepang dibatasi
oleh pemerintah (sekitar 2232 huruf, yang disebut jinmeiyo kanji), sedangkan di
Indonesia tidak ada pembatasan resmi untuk memilih kata yang dipakai sebagai
nama anak
4. Pemakaian gesture/gerak tubuh untuk memberikan penghormatan dan kasih sayang
Salah satu topik menarik untuk dibahas adalah bagaimana memakai bahasa tubuh
untuk mengungkapkan penghormatan. Jepang dan Indonesia memiliki cara berlainan
dalam mengekspresikan terima kasih, permintaan maaf, dsb.
a.) Ojigi
Dalam budaya Jepang ojigi adalah cara menghormat dengan membungkukkan badan,
misalnya saat mengucapkan terima kasih, permintaan maaf, memberikan ijazah saat
wisuda, dsb. Ada dua jenis ojigi : ritsurei (立礼) dan zarei
(座礼). Ritsurei adalah ojigi yang dilakukan sambil
berdiri. Saat melakukan ojigi, untuk pria biasanya sambil menekan pantat untuk
menjaga keseimbangan, sedangkan wanita biasanya menaruh kedua tangan di depan
badan. Sedangkan zarei adalah ojigi yang dilakukan sambil duduk. Berdasarkan
intensitasnya, ojigi dibagi menjadi 3 : saikeirei (最敬礼), keirei (敬礼), eshaku (会釈). Semakin lama dan semakin dalam badan dibungkukkan menunjukkan intensitas
perasaan yang ingin disampaikan. Saikeirei adalah level yang paling tinggi,
badan dibungkukkan sekitar 45 derajat atau lebih. Keirei sekitar 30-45 derajat,
sedangkan eshaku sekitar 15-30 derajat. Saikeirei sangat jarang dilakukan dalam
keseharian, karena dipakai saat mengungkapkan rasa maaf yang sangat mendalam
atau untuk melakukan sembahyang. Untuk lebih menyangatkan, ojigi dilakukan
berulang kali. Misalnya saat ingin menyampaikan perasaan maaf yang sangat
mendalam. Adapun dalam budaya Indonesia, tidak dikenal ojigi.
b.) Jabat tangan
Tradisi jabat tangan dilakukan baik di Indonesia maupun di Jepang melambangkan
keramahtamahan dan kehangatan. Tetapi di Indonesia kadang jabat tangan ini
dilakukan dengan merangkapkan kedua tangan. Jika dilakukan oleh dua orang yang
berlainan jenis kelamin, ada kalanya tangan mereka tidak bersentuhan. Letak
tangan setelah jabat tangan dilakukan, pun berbeda-beda. Ada sebagian orang
yang kemudian meletakkan tangan di dada, ada juga yang diletakkan di dahi,
sebagai ungkapan bahwa hal tersebut tidak semata lahiriah, tapi juga dari
batin.
c.) Cium tangan
Tradisi cium tangan lazim dilakukan sebagai bentuk penghormatan dari seorang
anak kepada orang tua, dari seorang awam kepada tokoh masyarakat/agama, dari
seorang murid ke gurunya. Tidak jelas darimana tradisi ini berasal. Tetapi ada
dugaan berasal dari pengaruh budaya Arab. Di Eropa lama, dikenal tradisi cium
tangan juga, tetapi sebagai penghormatan seorang pria terhadap seorang wanita
yang bermartabat sama atau lebih tinggi. Dalam agama Katolik Romawi, cium
tangan merupakan tradisi juga yang dilakukan dari seorang umat kepada
pimpinannya (Paus, Kardinal). Di Jepang tidak dikenal budaya cium tangan.
d.) Cium pipi
Cium pipi biasa dilakukan di Indonesia saat dua orang sahabat atau saudara
bertemu, atau sebagai ungkapan kasih sayang seorang anak kepada orang tuanya
dan sebaliknya. Tradisi ini tidak ditemukan di Jepang.
e.) Sungkem
Tradisi sungkem lazim di kalangan masyarakat Jawa, tapi mungkin tidak lazim di
suku lain. Sungkem dilakukan sebagai tanda bakti seorang anak kepada orang
tuanya, seorang murid kepada gurunya. Sungkem biasa dilakukan jika seorang anak
akan melangsungkan pernikahan, atau saat hari raya Idul Fitri (bagi muslim),
sebagai ungkapan permohonan maaf kepada orang tua, dan meminta doa restunya.
Baik budaya Jepang maupun Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam
mengekspresikan rasa hormat, rasa maaf. Jabat tangan adalah satu-satunya
tradisi yang berlaku baik di Jepang maupun Indonesia. Kesalahan yang sering
terjadi jika seorang Indonesia baru mengenal budaya Jepang adalah saat
melakukan ojigi, wajah tidak ikut ditundukkan melainkan memandang lawan bicara.
Hal ini mungkin terjadi karena terpengaruh gaya jabat tangan yang lazim
dilakukan sambil saling berpandangan mata. Kesalahan lain yang juga sering
terjadi adalah mencampurkan ojigi dan jabat tangan. Hal ini juga kurang tepat
dipandang dari tradisi Jepang.
E. Norma Sosial dan Norma Hukum
Secara umum pengertian norma adalah segala aturan-aturan atau pola-pola
tindakan, yang normatif, yang menjadi pedoman hidup bagi orang yang bersikap
tindak di dalam kehidupannya, baik dalam hidupnya sendiri maupun dalam
pergaulan hidup bersama. Norma-norma tersebut diyakini oleh masyarakat yang
bersangkutan sebagai milik bersama.
Beraneka ragamnya norma yang hidup di masyarakat dikarenakan norma-norma tersebut
sudah mengacu pada peranan-peranan manusia dalam kedudukannya di masyarakat.
Selain itu apabila dilihat dari sudut daya paksa atau sanksi untuk kepatuhan
terhadap suatu norma terdapat perbedaan-perbedaan pula. Ada norma yang lemah
atau tidak keras dengan sanksinya, atau dikatakan sebagai sanksi sosial saja.
Sebaliknya ada pula yang mempunyai sanksi kuat yang dinamakan sebagai sanksi
hukum, sehingga norma tersebut dinamakan sebagai norma hukum.
1. Norma Hukum dan Norma Sosial Lainnya
Norma-norma yang ada dalam masyarakat bermacam-macam, atau disebut juga sebagai
kaidah atau norma sosial. Macam kaidah atau norma tersebut tergantung dari dua
macam aspek hidup manusia yaitu:
a.) aspek hidup pribadi, meliputi:
Ø Kaidah-kaidah atau norma-norma kepercayaan, untuk
mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman.
Ø Kaidah-kaidah kesusilaan (sittlichkeit atau
moral/etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau
kebersihan hati nurani dan akhlak (kehidupan dengan geweten).
b.) aspek hidup antar pribadi, meliputi:
Ø Kaidah-kaidah atau norma-norma sopan santun yang
bertujuan agar tercapai kenyamanan hidup bersama.
Ø Kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang bertujuan
agar tercapai kedamaian hidup bersama.
Mengingat dalam masyarakat ada beraneka norma yang dianut dan diagungkan oleh
warga masyarakat yang bersangkutan sebagai pedoman berlaku, dan tatanan sosial
terwujud berkat pedoman-pedoman tersebut. Selain itu hukum perundang-undangan
tidak dapat mengatur semua segi kehidupan manusia. Sehingga kehidupan manusia
perlu dilengkapi oleh pedoman hidup yaitu norma-norma sosial lainnya.
2. Proses Norma Sosial Menjadi Norma Hukum
Dalam konteks diri manusia sebagai makhluk sosial, maka tujuan hidup bersama
yang ingin dicapai adalah kedamaian dan keteraturan hidup antar manusia. Untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu patokan atau pedoman yang mengatur
bagaimana manusia dapat berperilaku pantas dan semestinya di dalam masyarakat.
Patokan atau pedoman berperilaku pantas tersebut adalah dalam ukuran yang
sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan. Mengingat setiap manusia tentu
mempunyai ukuran pantas atau semestinya berbeda-beda dengan manusian lainnya,
sehingga sebagai makhluk sosial kehidupan sosialnyapun perlu diatur oleh suatu
pedoman, patokan atau standar yang disepakati bersama, yang disebut dengan
kaidah atau norma.
Proses bagaimana terjadinya kaidah atau norma itu dapat dijelaskan berkaitan
dengan manusia sebagai makhluk budaya. Sebagai makhluk budaya, manusia
diberikan kemampuan berpikir, ia diberi Tuhan akal untuk menjalani
kehidupannya. Perilaku yang ia lakukan setiap hari adalah hasil dari proses
belajar dari generasi sebelumnya dan juga lingkungan hidupnya. Pola hidup
dengan norma-norma yang ada sebagai pedoman hidup atau patokan hidup itu muncul
karena adanya suatu kebutuhan hidup manusia yang harus dipenuhi.
Dalam penerapan norma-norma yang telah disepakati bersama tersebut, apabila
terjadi pelanggaran atas suatu norma sosial maka akan ada sanksi sosial,
misalnya dikucilkan, dicemooh, dan lain-lain. Apabila suatu norma sosial
diberlakukan dengan paksaan suatu sanksi maka norma sosial tersebut menjadi
norma hukum. Menurut E. Adamson Hoebel, suatu norma sosial adalah hukum apabila
pelanggarannya atau tindakan tidak mengindahkannya secara teratur ditindak,
yaitu tindakan fisik, secara ancaman atau secara nyata, oleh seseorang atau
suatu kelompok orang, yang mempunyai wewenang bertindak secara sosial diakui.
(T.O. Ihromi, 1986: 5). Jadi perbedaan norma hukum dan norma sosial adalah
dalam norma hukum, hukum dapat menerapkan penggunaan kekuatan yang ada pada
masyarakat yang terorganisasi untuk menghindari atau menghukum pelanggaran
terhadap norma sosial.
Sebagai negara hukum, maka penyelenggaraan organisasi negara yang berkaitan dengan
pemerintahan maupun seluruh rakyatnya diatur oleh hukum, baik tertulis maupun
tidak tertulis. Hukum yang tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif atas
usulan Pemerintah, mempunyai kedudukan yang penting dalam pengaturan
penyelenggaraan negara. Di sisi lain norma-norma sosial lainnya atau
norma-norma bukan hukum tidak dapat diabaikan peranannya dalam usaha mewujudkan
kenyamanan, kedamaian dan ketertiban hidup manusia dalam suatu masyarakat.
3. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka, dari segi macam, aspek dan ruang
lingkup yang luas sekali cakupannya. Kebanyakan para ahli hukum mengatakan
tidak mungkin membuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat
ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn yang mengatakan
bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin
menyatakannya dalam satu rumusan yang memuaskan. (apeldoorn, 1982: 13). Oleh
sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum antaralain dapat dilihat
dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian
masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adala sebagai berikut:
1.) Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
2.) Hukum sebagai disiplin,
3.) Hukum sebagai kaidah,
4.) Hukum sebagai tata hukum,
5.) Hukum sebagai petugas (hukum),
6.) Hukum sebagai keputusan penguasa,
7.) Hukum sebagai proses pemerintahan,
8.) Hukum sebagai perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur,
9.) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai. (Purbacaraka, 1982: 12)
Sebagai bagian dari kebudayaan, dan manusia atau masyarakat adalah pendukung
dari kebudayaan tersebut, maka hukum selalu ada dimana masyarakat itu berada
(ubi societas ibi ius). Keberadaan hukum tersebut, baik pada masyarakat yang
modern atau masyarakat primitif atau yang masih sederhana menunjukkan bahwa
hukum mempunyai kedudukan yang sangat pentin